Kabid PHU Kanwil Kemenag Kepri Sampaikan Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Haji
Kabid PHU Kanwil Kemenag Kepri
Sampaikan Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Haji
Kemenag Bintan (Humas)_ Kepala
Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kepri, H. Muhammad
Syafi’i menyampaikan materi kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah
haji. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada penyuluhan
manasik haji sepanjang tahun yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Bintan,
Selasa, 5 September 2023 di Aula BPMP Ceruk Ijuk.
Muhammad Syafi’i mengatakan penyelenggaraan
ibadah haji merupakan kegiatan yang melibatkan jutaan orang dalam waktu, momen,
dan lokasi yang sama. Selain itu, karena melewati lintas batas negara sehingga dibutuhkan
regulasi yang dapat mengakomodir kebutuhan negara-negara yang terkait dalam penyelenggaraannya.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memiliki
regulasi khusus yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji yang dituangkan
dalam taklimatul hajj.
Tujuan penyelenggaraan ibadah haji
dan umrah menurut Undang – Undang adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
bagi jemaah haji dan umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam rangka mewujudkan mewujudkan
kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara
lain dengan pembinaan manasik oleh pemerintah.
Bimbingan manasik intensif di Kemenag
Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan. Manasik di Kabupaten/Kota 2 kali, manasik di KUA
Kecamatan 8 kali, pembinaan manasik haji oleh petugas pembimbing ibadah haji yang
direkrut lebih awal (pra keberangkatan ke Arab Saudi), dan pembinaan manasik oleh
KBIHU dengan manasik dilakukan sebanyak 15 Kali.
Kebijakan rekrutmen petugas haji,
antara lain rekrutmen petugas haji lebih awal, penambahan jumlah petugas haji/pembimbing
ibadah perempuan, rekrutmen petugas haji pelayanan jemaah haji penyandang disabilitas,
penyiapan layanan PPIH Kloter di hotel jemaah haji Mekkah, pemberdayaan petugas
pembimbing ibadah haji dalam pembinaan manasik pra keberangkatan ke Arab Saudi,
dan bimbingan teknis petugas haji terintegrasi.
Di Makkah, akomodasi yang
diterima di wilayah dengan jarak paling jauh 4500 M, kualitas setara bintang 3,
kemudahan akses transportasi menuju Masjidil Haram dan distribusi konsumsi.
Di Medinah, akomodasi di wilayah Markaziyah
(dengan jarak terjauh 650 M), kualitas setara Bintang 3.
Konsumsi diberikan kepada jemaah haji
selama berada di Bandara Jeddah Makkah, Madinah dan Masyair dengan rincian sebagai
berikut 3 kali sehari selama di Makkah, 3 kali sehari selama di Madinah, 1 kali
di Bandara Jeddah, 3 kali sehari selama di Masyair.
Selama di Arab Saudi, jemaah haji
mendapatkan layanan transportasi yang meliputi, antar kota, angkutan jemaah haji
antar kota perhajian dengan rute Bandara Madinah – Madinah Madinah – Makkah - Jeddah
– Makkah Makkah – Jeddah Makkah – Madinah- Madinah – Bandara Madinah.
Shalawat, layanan untuk mengantarkan
jemaah melaksanakan salat lima waktu ke/dari Masjidil Haram. Disediakan
berdasarkan ketentuan Ta’limatul Hajj yang mewajibkan misi haji jika menempatkan
jemaah haji pada wilayah dengan jarak 2 KM. Layanan ini beroperasi selama 24 jam
yang dilengkapi dengan rute, halte dan terminal.
Masyair, angkutan jemaah haji dengan
rute Makkah – Arafah Arafah – Muzdalifah
Muzdalifah – Mina Mina – Makkah.
Terkait kebijakan biometrik dapat didefinisikan sebagai cara paling praktis untuk mengidentifikasi dan mengotentikasi individu manusia dengan cara yang andal dan cepat melalui karakteristik biologis yang unik.
Salah satu jenis biometrik adalah
biometrik berdasarkan fisiologis meliputi identifikasi dari sidik jari, bentuk tangan,
bentuk jari, mata (iris dan retina), dan bentuk wajah.
Nota Diplomatik Kedutaan Besar Arab
Saudi Nomor 211-2034 Tanggal 18 Januari 2023, terkait perekaman data biometrik sebagai persyaratan request visa via aplikasi Saudi Visa Bio untuk mempercepat proses imigrasi
jemaah haji di bandara kedatangan baik Jeddah maupun Madinah.
Prahum_Hatiman