Kakan Kemenag Bintan Erman Zaruddin Membuka Sosialisasi Zakat
Kakan Kemenag Bintan Erman Zaruddin Membuka Sosialisasi Zakat
Kemenag Bintan (Humas)_ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan,
H. Erman Zaruddin secara resmi membuka kegiatan sosialisasi zakat yang
merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Kemenag Bintan dan Baznas Bintan.
Kegiatan digelar di Aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Kamis, 14 September 2023.
Kegiatan mengangkat tema “peran pemuka agama dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk berzakat”. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua
Baznas Kabupaten Bintan beserta komisioner Baznas Bintan, pejabat pengawas di lingkungan
Kemenag Bintan, dan para peserta.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas Kabupaten Bintan, H. Suryono mengatakan penyuluh
memegang peranan penting dalam tata kelola zakat terutama dalam
mendiseminasikan regulasi tata kelola zakat yang terus berkembang.
Dia mengungkapkan makna Surat Al Baqarah ayat 110 yang maknanya “Dan
dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan”.
Dia juga mengatakan, Rasulullah ketika mengutus Muadz Bin Jabal berpesan
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari
Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Jika engkau menemui mereka, maka ajaklah
mereka untuk menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal tersebut, maka sampaikanlah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima kali sehari
semalam. Bila mereka mematuhimu dalam hal tersebut maka sampaikanlah kepada
mereka bahwa Allah mewajibkan mereka atas zakat yang diambil dari orang-orang
kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka
mematuhimu dalam hal tersebut, maka jangan sekali-kali engkau mengambil harta
mereka yang paling baik. Berhati-hatilah menyangkut doa orang yang teraniaya,
karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah,”.
Sementara itu, Kakan Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin dalam arahannya meminta
komisioner Baznas Kemenag Bintan memperkuat tata kelola zakat. Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan zakat menjadi salah
satu instrumen kekuatan ekonomi ummat Islam selain wakaf.
“Kami
menyambut baik lahirnya Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang
Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak Dan Sedekah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bintan, yang diharapkan menjadi kekuatan baru penguatan
ekonomi ummat Islam dimasa mendatang,” ujar Erman Zaruddin.
Kepada pengelola zakat di Bintan, Erman mengingatkan untuk selalu mematuhi
regulasi yang berlaku mengingat telah diberlakukannya audit zakat baik yang
dilakukan secara internal maupun eksternal. Dia menaruh kepercayaan yang besar
kepada Baznas Kabupaten Bintan dalam mengelola zakat umat Islam.
“Saya terus memotivasi untuk terus meningkatkan penghimpunan zakat di
Bintan dan lakukan penyalurannya dengan baik. Penguatan kelembagaan zakat terus
diperkuat untuk pengentasan kemiskinan di Bintan. Lakukan revitalisasi UPZ yang
ada di Bintan agar perannya semakin maksimal. Dan optimalkan keberadaan Tembeling
sebagai kampung zakat yang ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Bintan,”
pintanya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 40 peserta.
Prahum_Hatiman