Kakankemenag Bintan Tanda tangani Perjanjian Kerja sama Pelayanan Kerohanian dengan RSUD Bintan
(Kemenag Bintan) – Kepala Kantor
Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin,
menandatangani Perjanjian Kerja sama tentang Pelayanan Kerohanian dengan RSUD
Bintan. Penandatanganan oleh Kakankemenag Bintan selaku pihak kedua dilakukan
di ruang kerja nya, Jumat (9/9/2022).
Sementara, selaku pihak pertama yakni RSUD Bintan, perjanjian kerja sama ditandatangani oleh dr. Royhan Caesaria Siregar. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan RSUD Bintan, khususnya pelayanan pendampingan kerohanian semua agama kepada pasien atau keluarga berdasarkan permintaan pasien atau keluarga.
Pelayanan dalam bentuk bimbingan kerohanian ini tersedia untuk 6 agama yakni Islam, Buddha, Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu sesuai permintaan pasien atau keluarga. Bagi pasien atau keluarga beragama Islam dapat dibimbing oleh rohaniwan yang didelegasikan dari Seksi Bimas Islam Kemenag Bintan.
Sedangkan bagi pasien atau keluarga beragama Kristen, Buddha, Katolik, Hindu, dan Konghucu,dapat dibimbing oleh rohaniwan agama terkait yang terdata dan didelegasikan melalui Sub Bagian dan Tata Usaha Kemenag Bintan. Perjanjian ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2023.
Kakankemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, menyambut baik inisiatif perjanjian kerja sama ini. Menurutnya, hal ini penting untuk memberi pelayanan bimbingan spiritual dari rohaniwan bagi para pasien dan keluarganya yang dirawat di RSUD Bintan.
“Insyaallah dengan bimbingan kerohanian kepada para pasien dan keluarga dapat meringankan beban batin dan memberi suntikan semangat positif sehingga pasien lekas pulih. Dengan rasa ikhlas dan ketenangan batin insyaallah sakit fisik yang dirasakan menjadi lebih ringan dan proses penyembuhan menjadi lebih cepat,” ungkap Erman. (AP)