Berita

Kakankemenag Bintan Tinjau Lokasi Pembangunan Gereja Katolik Santo Yohanes Paulus II

Berita

(Kemenag Bintan) – Kamis (10/3/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bintan H. Erman Zaruddin meninjau lokasi pembangunan gereja katolik Santo Yohanes Paulus III. Sesampainya di lokasi gereja yang berlokasi di Galang Batang Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang tersebut ia disambut oleh Panitia Pembangunan Gereja, Yohanes Jehuru dan pengajar sekolah minggu.

Kunjungan ini dilakukan karena sebelumnya ada permintaan surat rekomendasi pendirian gereja katolik tersebut kepada Kemenag Bintan. Untuk memastikannya Erman turun langsung untuk meninjaunya. Sebagai informasi, gereja ini sudah berdiri sejak 2010 tetapi hingga sekarang belum ada izin pendirian bangunannya sehingga pihak panitia meminta rekomendasi dari Kemenag.

Pada saat itu Erman mengecek dokumen persyaratan keluarnya izin rekomendasi dari Kemenag. Ketika sudah lengkap maka surat rekomendasi dapat dikeluarkan. “Dari dokumen tersebut dan data di lapangan didapat bahwa tidak ada halangan untuk mengeluarkan izin rumah ibadah ini, karena dukungan dari masyarakat sekitar juga harus menjadi pertimbangan,” kata Erman.


“Bangunan masih belum terlalu layak sebagai rumah ibadat, untuk itu saya berharap pembangunannya dapat berjalan lancar sehingga gereja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada umat,” harapnya.

Pada saat itu, Erman juga menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kemenag Bintan bergerak sesuai dengan UUD bahwa setiap pemeluk agama dapat menjalankan ajaran agama nya masing-masing. Demikian juga dengan anak-anak harus mendapatkan pendidikan agama yang layak sesuai agama yang dianutnya. Oleh karena itu, keberadaan rumah ibadat sebagai tempat pembinaan umat sangat diperlukan.

“NKRI memberi kesempatan luas kepada warga nya untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan yang dianutnya. Saya juga selalu berpesan kepada umat beragama tentang perlu nya secara bersama menjaga tri kerukunan yaitu intern umat beragama, antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah,” ucap Erman.

“Kita berharap pihak panitia pembangunan dapat membangungereja dengan menyesuaikan PBM (Peraturan Bersama Menteri) nomor 8 dan 9 tahun 2006 sehingga tidak ada halangan baik dalam pemenuhan kegiatan yang mengisi rumah ibadat dan persetujuan warga sekitar dalam mendirikan rumah ibadat ini,” tutupnya. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan