Berita

Kantor Kemenag Bintan Gelar Pembinaan PPPK

Berita

Kantor Kemenag Bintan Gelar Pembinaan PPPK

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan melakukan pembinaan kepegawaian kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag Bintan, Kamis, 31 Agustus 2023. Kegiatan digelar di Aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk. Hadir dalam pembinaan antara lain Kakan Kemenag Bintan, Kabag Tata Usaha Kemenag Kepri, Pembimas Kristen, para pejabat pengawas, dan analis kepegawaian.

 

Kepala Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin mengatakan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Selaku pegawai pemerintah, PPPK diikat dengan perjanjian kerja yang antara lain berisi masa perjanjian kerja selama lima tahun, tugas dan tanggung jawab, target kinerja, ketentuan waktu kerja, disiplin, gaji dan tunjangan, hak cuti, pengembangan profesi, penghargaan, perlindungan, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan penyelesaian perselisihan.

 

“Perlu dipahami dengan seksama bahwa masa perjanjian kerja PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022 adalah 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2028,” ujar Erman tegas.

 

“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah lulus dan laksanakan tugas dengan sebaik-bainya,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, H. Abu Sufyan dalam arahannya mengatakan PPPK wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. PPPK wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

 

Ada sejumlah kewajiban yang terkait dengan disiplin PPPK, antara lain

a.      setia dan taat pada Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah,

b.      menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c.       melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

d.      menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.      melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f.        menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g.      menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

i.        mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

j.        melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

k.       melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l.        masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

m.    menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

n.      memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

o.      menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

p.       menaati kode etik dan kode perilaku pegawai ASN Kementerian Agama.

 

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan