Kantor Kemenag Bintan Gelar Pembinaan PPPK
Kantor Kemenag Bintan Gelar Pembinaan
PPPK
Kemenag Bintan (Humas)_ Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bintan melakukan pembinaan kepegawaian kepada Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag Bintan, Kamis,
31 Agustus 2023. Kegiatan digelar di Aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk. Hadir
dalam pembinaan antara lain Kakan Kemenag Bintan, Kabag Tata Usaha Kemenag Kepri,
Pembimas Kristen, para pejabat pengawas, dan analis kepegawaian.
Kepala Kemenag Bintan, H. Erman
Zaruddin mengatakan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selaku pegawai pemerintah, PPPK diikat
dengan perjanjian kerja yang antara lain berisi masa perjanjian kerja selama
lima tahun, tugas dan tanggung jawab, target kinerja, ketentuan waktu kerja,
disiplin, gaji dan tunjangan, hak cuti, pengembangan profesi, penghargaan,
perlindungan, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan penyelesaian
perselisihan.
“Perlu dipahami dengan seksama bahwa
masa perjanjian kerja PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022 adalah 1
Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2028,” ujar Erman tegas.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang
telah lulus dan laksanakan tugas dengan sebaik-bainya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Tata Usaha
Kanwil Kemenag Kepri, H. Abu Sufyan dalam arahannya mengatakan PPPK wajib
melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan rasa
tanggung jawab. PPPK wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Ada sejumlah kewajiban yang terkait
dengan disiplin PPPK, antara lain
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan pemerintah yang sah,
b. menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang
dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.
menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya
dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.
mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
j.
melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
k. melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
masuk
Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
m. menggunakan dan memelihara barang
milik negara dengan sebaik-baiknya;
n. memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan kompetensi;
o. menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
p. menaati kode etik dan kode perilaku pegawai
ASN Kementerian Agama.
Prahum_Hatiman