Kantor Kemenag Bintan Kembali Raih Prediket “Informatif”
Kantor Kemenag Bintan Kembali Raih Prediket “Informatif”
Kemenag Bintan (Humas) – Badan publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan mengulang kesuksesan yang sama. Pada monev anugerah keterbukaan informasi tahun 2025, Kemenag Bintan kembali meraih prediket Badan Publik Informatif dengan kenaikan nilai 1,06 poin dari tahun lalu.
Jika pada tahun 2024, prediket keterbukaan informasi bernilai 93, kini Kemenag Bintan sudah menjadi badan publik dengan nilai keterbukaan informasi sebesar 94.
Anugerah keterbukaan informasi diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, Siti Sundari yang mewakili pimpinan di Aula Wan Seri Beni, Kamis, 11 Desember 2025.
Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, H. Arison mengatakan anugerah keterbukaan informasi sebagai apresiasi kepada badan publik yang telah menempatkan keterbukaan sebagai kebutuhan.
“Keterbukaan merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan modern,” ujar Arison.
Dia menjelaskan monev yang diselenggarakan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memotret implementasi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi pada seluruh badan publik di Kepulauan Riau.
Monev adalah proses sistematis dengan tujuan utama keterbukaan informasi badan publik dijalankan dengan niat baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan optimal.
Dia berharap keterbukaan menjadi budaya khususnya di era disrupsi yang mewajibkan badan publik semakin kolaboratif demi mencapai layanan yang paripurna kepada masyarakat. Sebanyak 151 badan publik mengikuti proses monev tahun 2025. Hasilnya sebanyak 42 badan publik dinyatakan sebagai lembaga yang “Informatif”. Jumlah tersebut pun mengalami peningkatan dari tahun lalu sebanyak 29 badan publik.
Dia pun menyebutkan pada tahun 2025, Komisi Informasi Kepulauan Riau telah menyelesaikan 10 sengketa informasi yang teregister, dimana 17 badan publik terlibat di dalamnya. Kasus yang paling menonjol adalah sengketa informasi pengelolaan anggaran (DIPA), sengketa lingkungan hidup, dan sengketa perizinan.
Kepada pimpinan badan publik, Arison berpesan agar terus memperkuat peran dan fasilitasi PPID badan publik dengan berbagai fasilitas yang representative.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, TS. Arif Fadhillah yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau mengapresiasi badan publik yang telah meraih prestasi “Informatif”. Dia menilai keterbukaan informasi bukan saja tugas PPID, tetapi tugas utama pimpinan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi.
“Peningkatan kualitas layanan dengan fasilitasi terus diperkuat sehingga menjadi badan publik yang terbuka dan akuntabel,” pesannya.
Kepala badan publik wajib menjadi motor penggerak menuju keterbukaan karena keterbukaan informasi merupakan investasi yang besar dalam bidang tata kelola informasi, transparansi pemerintahan dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat.
Hatiman.

_(1).png)


© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan