Berita

Kasi PD. Pontren Kemenag Bintan Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Annahdhiyyah Cendekia NW Bintan

Berita

Kasi PD. Pontren Kemenag Bintan Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Annahdhiyyah Cendekia NW Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Seksi PD. Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi turut melakukan prosesi peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Annahdhiyyah Cendekia NW Bintan. Kegiatan dilaksanakan belum lama ini dilokasi ponpes Kampung Bangun Rejo Kelurahan Gunung Lengkuas.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemkab Bintan, Wan Rudi Iskandar, Kabag Kesra Bintan, Kapolsek Bintan Timur, Lurang Lengkuas dan seluruh Ketua RT/RW.

 

Dalam sambutannya, Wan Rudi Iskandar yang mewakili Bupati Bintan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan Ponpes Annahdiyyah NW Bintan yang telah berencana membangun pesantren di Bintan.

 

Pemerintah Daerah merasa bahagia karena ada lembaga yang berinvestasi dalam bidang pendidikan di Kabupaten Bintan.

 

“Ini bermakna bahwa pemerintah merasa terbantu dimana pembangunan bidang pendidikan bukan hanya dipikul oleh pihak pemerintah tapi juga ada swadaya masyarakat. Dari itu kami siap membantu bila pihak pondok memerlukan bantuan. Baik itu yang bersifat materi administrasi ataupun   support,” kata Wan Rudi.

 

Wan Rudi juga mengatakan bila butuh bantuan dana silahkan menghubungi Bagian Kesra.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasi PD. Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi menyebutkan pihaknya terus mendorong pertumbuhan positif di Bintan. Kemenag Bintan menurutnya dalam posisi untuk memberikan dukungan dan pembinaan yang memadai sesuai dengan program prioritas kemandirian pesantren.

 

“Kami sampaikan bahwa kami siap membantu administrasi penerbitan izin operasional pondok. Sebagai pedoman silahkan pelajari peraturan perundang-undangan tentang pesantren yang ada di Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” sebut Rostam.

 

“Jadi sekarang silahkan berproses melengkapi lima rukun pondok tersebut yaitu, ada kyai, ada santri yang mukim minimal 15 orang, ada asrama, ada kitab kuning yang dipelajari dan ada masjid atau musholla. Bila pondok memenuhi kriteria itu maka izop insyallah bisa segera diterbitkan setelah adanya verifikasi dan validasi dari Kemenag,” kata Rostam lagi.

 

Rostam mendorong pimpinan pondok pesantren segera menyelesaikan proses legalitas pendirian pesantren agar seluruh pesaantren di Bintan terdaftar dan resmi. Dia mengatakan seluruh pendaftaran lembaga sudah melalui aplikasi seperti Sipdar, Sitren dan sebagainya.

 

Rostam. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan