Kasi PD Pontren Verval Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan
Kasi PD Pontren Verval Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan
Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Bintan, H. Rostam Efendi beserta tim melakukan verifikasi dan validasi permohonan pendaftaran keberadaan pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan, Kamis, 27 April 2023.
Secara singkat profile Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan akan berfokus pada kajian kitab kuning dengan jenis satuan pendidikan yang diselenggarakan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lalu, apa saja kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian pondok pesantren?
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Bintan, H. Rostam Efendi menjelaskan untuk mendirikan pondok pesantren data verval yang dibutuhkan antara lain surat permohonan, formulir pengusulan, surat pernyataan, bukti kepemilikan yang sah atas tanah milik atau wakaf yang sesuai dengan kedudukan atau lokasi pesantren, keterangan domisili dari kantor kelurahan atau desa, akta notaris, pengesahan, dan NPWP. Syarat tersebut untuk pesantren yang merupakan lembaga induk.
Untuk pesantren yang keberadaannya sebagai pesangtren cabang, wajib ditambah dengan salinan piagam statistik pesantren induk dan naskah kerja sama pesantren induk dengan cabangnya.
Informasi lainnya kata Rostam, juga memuat informasi pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, lokasi yang sesuai dengan kondisi pengusulan, dan status lahan yang sesuai dengan pengusulan.
“Unsur pemenuhan persyaratan lainnya tentu saja wajib mengamalkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggak Ika. Menerapkan nilai-nilai moderasi beragama secara adil, berimbang, menghormati nilai kemanusiaan, menghormati kesepakatan berbangsa dan bernegara serta taat hukum dan menjaga ketertiban umum”, ujar Rostam.
“Pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan
masyarakat, memenuhi unsur arkanul ma’had, memiliki kekhasan tersendiri, dan
lain-lain. Santri wajib mukim di pesantren. Karena pondok pesantren sekaligus
menjadi tempat tinggal para santri selama proses pendidikan. Pesantren memiliki
masjid atau musala yang berfungsi sebagai pusat ibadah dan pembelajaran kajian ilmu
keislaman,” imbuhnya.
(Prahum_Hatiman)