Kasi PHU Wakili Kepala Hadiri Rakor Bahas Pemetaan TPS Lokasi Khusus
Kasi PHU Wakili Kepala Hadiri Rakor Bahas Pemetaan TPS Lokasi Khusus
Kemenag Bintan (Humas)_ KPU Kabupaten Bintan mulai melakukan pemetaan daftar pemilih lokasi khusus di Kabupaten Bintan, hal merupakan sebuah langkah strategis yang dilakukan KPU untuk pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara pada hari pemilihan umum tahun 2024, untuk itu perlu mempersiapkan data agar bisa pemetaan berapa jumlah TPS yang akan dipersiapkan pada lokasi khsus tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi PHU Kemenag Bintan, Muhammad Ridwan mewakili Kepala usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus di Kabupaten Bintan pada Pemilu tahun 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bintan ibuk Ervina Sari, turut hadir dalam rapat tersebut Bawaslu kabupaten Bintan, unsur Dinas Dukcapil, unsur Disnaker, Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tanjung Pinang, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Tanjungpinang, PT BRC, PT BIE, PT Tirta Madu dan PT BAI.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut salah satu yang menjadi titik fokus pembahasan adalah Pondok Pesantren, lokasi khusus yang perlu dilakukan pendataan pemilih adalah pada pondok Pesantren, sasaran pemilih yang ada di pondok pesentren adalah tenaga pengajar dan santri yang tergolong pemilih pemula, hal ini agar pemilih yang berdomisili pondok pesantren lebih mudah mengunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.
KPU Bintan berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H, salah satunya dengan melakukan pemetaan pemilih pada lokasi khusus dari data yang ada akan ditindak lanjuti dengan penempatan TPS di lokasi khusus tersebut.
Pertimbangannya antara lain karena adanya Pemilih di hari H tidak berada di alamat sesuai dengan KTP el, Pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih.
Untuk itu KPU melakukan prakarsa dengan menyediakan layanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.
Adapun kategori lokasi khusus di Kabupaten Bintan antara lain rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial, karyawan PT, dan pondok pesantren yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
Dalam konteks tersebut, Muhammad Ridwan mengatakan KPU perlu mengakomodir hak pemilih pemula yang ada pondok pesantren di Bintan.
"KPU Bintan akan segera bersurat kepada Kemenag Bintan tentang permintaan data jumlah pasti berapa santri yang perlu difasilitasi", ujar Ridwan ketika dikonfirmasi media ini.
(Prahum_Hatiman)