Kasubbag Tata Usaha Hadiri Rakor Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial
Kasubbag
Tata Usaha Hadiri Rakor Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial
Kemenag Bintan
(Humas)- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan
menghadiri rapat koordinasi dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Terpadu
Penanganan Konflik Sosial, Rabu, 15 Nopember 2023. Kegiatan digelar di Ruang
Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan Jalan Raja Ali Haji,
Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Badan
Kesbangpol Kabupaten Bintan, Muhammad Lukman mengatakan rapat dilaksanakan
sebagai bentuk upaya pencegahan konflik sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2012
tentang penanganan konflik sosial dilakukan dengan upaya memelihara kondisi
damai dalam masyarakat dan mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan
secara damai serta meredam konflik dan tentunya membangunan sistem peringatan
dini pencegahan konflik.
“Sekaligus
untuk meminta laporan dari sejumlah stake holder agar tujuan undang-undang
tercapai,” kata Muhammad Lukman.
Peserta
kegiatan, kata Lukman terdiri atas Kabag Ops Polres Bintan, Kasat Intelkam
Polres Bintan, Kabag Ops Kodim 0315 Tanjungpinang, Kasi Intel Kejari Bintan, Kasubbag
Tata Usaha Kemenag Bintan, Posda BIN Bintan, Kepala Badan Penanggulangan
Bencana, Kasatpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup,
Dinkes Bintan, Dinas Komperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan
dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PU serta sejumlah Kabag di
Sekretariat Pemkab Bintan.
Lukman
menjelaskan tujuan penanganan konflik diantaranya menciptakan kehidupan yang
aman, memelihara kondisi damai, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi,
memelihara keberlangsungan pemerintah, Melindungi jiwa, harta, benda dan sarana
umum, memulihkan fisik sarana dan masyarakatnya.
UU No. 7 Tahun
2012 juga mengamanatkan pemerintah untuk membangun sistem peringatan dini.
Membangun peringatan dini dengan tujuan untuk mencegah konflik di daerah,
mencegah perluasan konflik yang sedang terjadi.
Pencegahan dini
yang dilakukan pemerintah, antara lain dilakukan dengan penelitian dan pemetaan
wilayah konflik, penyampaian data konflik secara akurat, penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan modal sosial, dan pemanfaatan fungsi
intelejen.
Jika konflik
sudah terlanjur terjadi, maka penghentian konflik dilakukan melalui mekanisme
UU No. 7 Tahun 2012 pasal 12 dan 13 dengan tahapan penghentian kekerasan fisik,
penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan bantuan dan
atau pengerahan TNI yang dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Polri dengan
meibatkan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat sesuai dengan peraturan
perundangan.