Berita

Kasubbag Tata Usaha Hadiri Rakor Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial

Berita

Kasubbag Tata Usaha Hadiri Rakor Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial

 

Kemenag Bintan (Humas)- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan menghadiri rapat koordinasi dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Rabu, 15 Nopember 2023. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan Jalan Raja Ali Haji, Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bintan, Muhammad Lukman mengatakan rapat dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan konflik sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat dan mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai serta meredam konflik dan tentunya membangunan sistem peringatan dini pencegahan konflik.

 

“Sekaligus untuk meminta laporan dari sejumlah stake holder agar tujuan undang-undang tercapai,” kata Muhammad Lukman.

 

Peserta kegiatan, kata Lukman terdiri atas Kabag Ops Polres Bintan, Kasat Intelkam Polres Bintan, Kabag Ops Kodim 0315 Tanjungpinang, Kasi Intel Kejari Bintan, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bintan, Posda BIN Bintan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kasatpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinkes Bintan, Dinas Komperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PU serta sejumlah Kabag di Sekretariat Pemkab Bintan.

 

Lukman menjelaskan tujuan penanganan konflik diantaranya menciptakan kehidupan yang aman, memelihara kondisi damai, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara keberlangsungan pemerintah, Melindungi jiwa, harta, benda dan sarana umum, memulihkan fisik sarana dan masyarakatnya.

 

UU No. 7 Tahun 2012 juga mengamanatkan pemerintah untuk membangun sistem peringatan dini. Membangun peringatan dini dengan tujuan untuk mencegah konflik di daerah, mencegah perluasan konflik yang sedang terjadi.

 

Pencegahan dini yang dilakukan pemerintah, antara lain dilakukan dengan penelitian dan pemetaan wilayah konflik, penyampaian data konflik secara akurat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan modal sosial, dan pemanfaatan fungsi intelejen.

 

Jika konflik sudah terlanjur terjadi, maka penghentian konflik dilakukan melalui mekanisme UU No. 7 Tahun 2012 pasal 12 dan 13 dengan tahapan penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan bantuan dan atau pengerahan TNI yang dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Polri dengan meibatkan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat sesuai dengan peraturan perundangan.

 

Hatiman
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan