Berita

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan Pimpin Rapat Penyempurnaan LKj

Berita
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan Pimpin Rapat Penyempurnaan LKj

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Syahjohan memimpin rapat penyempurnaan Laporan Kinerja (LKj). Rapat digelar di aula mini Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 4 Juni 2024. 

Syahjohan mengatakan Laporan Kinerja (LKj) adalah adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Rapat diikuti oleh seluruh pejabat pengawas dan perencana di lingkungan Kantor Kemenag Bintan. 

Berdasarkan tentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah jo. Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), LKj mengandung sejumlah unsur yang disusun untuk disampaika sesuai dengan jadwal pelaporan.

LKj berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari program, yang paling sedikit mencakup pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi pencapaian target kinerja organisasi, penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja, pembandingan capaian kinerja kegiatan dan program sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis organisasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, setiap Entitas Akuntablitas Kinerja (wajib) menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Entitas Akuntabilitas Kinerja tersebut menyelenggarakan SAKIP secara berjenjang, dengan tingkatan mulai dari entitas akuntabilitas kinerja satuan kerja, entitas akuntabilitas kinerja unit organisasi, hingga entitas akuntabilitas kinerja kementerian/kembaga.

Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan LKj adalah Pengukuran dan evaluasi kinerja, serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dengan adanya LKj, dapat diketahui tingkat capaian kinerja suatu unit organisasi dan hal lain yang terkait dengan Laporan Kinerja Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara Tahun 2017. 

“Dengan Lkj tersebut akan menggambarkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, terutama gambaran mengenai Tingkat kesesuaian antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan realisasinya. Laporan ini dapat juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kinerja dan rencana anggaran di tahun mendatang,” imbuhnya. 

Hatiman. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan