Kasubbag TU Kemenag Bintan Sosialisasikan KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Kepada Jajaran Pegawai
(Kemenag Bintan) – Kasubbag TU
(Tata Usaha) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan H. Syahjohan
mengisi sosialisasi KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang
Sistem Kerja kepada jajaran pegawai.
Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti sosialisasi sistem kerja dan penyusunan rencana aksi di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kabupaten Karimun. Sepulangnya dari sosialisasi tersebut, jajaran eselon IV Kemenag Bintan juga telah mengadakan rapat mengupas hal ini.
Bertempat di Aula Kemenag Bintan, Syahjohan atau yang akrab disapa Johan menjelaskan kepada pegawai bahwa sistem kerja yang ada dalam KMA nomor 1179 adalah bagaimana bisa membagi habis tugas dari atasan kepada bawahannya.
“Pegawai Seksi Bimas Islam bisa saja bekerja dengan Seksi lainnya, begitu juga dengan yang lain, mulai dari Renstra (rencana strategis), perkin (perjanjian kinerja), dan rencana aksi,” kata Johan, Rabu (25/01/2023).
“Dari matriks rencana kinerja ini nanti dijabarkan ke matriks peran dan hasil. Dalam matriks ini ada IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan) yang mana adalah rincian tusi pejabat eselon IV, lalu diturunkan ke staf di bawahnya pada pengelolaan dokumen data/eviden. Intinya gagalnya staf dalam bekerja maka gagal juga capaian kinerja atasannya,” katanya lagi.
Johan meminta kepada peserta sosialisasi untuk mengarsipkan semua eviden dan diunggahkan dalam 1 file sebagai eviden. “Dengan mengarsipkan semua eviden sehingga ketika audit kinerja ada buktinya. Saya minta matriks rencana kinerja ini tuntas pada 1 Februari,” pungkasnya. (AP)