Berita

Kegiatan Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam, Pertama Kali di Gelar di Desa Numbing

Berita

Kegiatan Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam, Pertama Kali di Gelar di Desa Numbing

 

Kemenag Bintan (Humas)_Kepala KUA Bintan Pesisir hadiri kegiatan pembinaan korban aliran keagamaan Islam di Deaa Numbing, Kamis, 3 Agustus 2023. Hadir juga rombongan dari Seksi Urais Kanwil Kemenag Kepri Hj. Titik Hindun Kasi Urais dan rombongan, Kasi Bimas Islam Kemenag Bintan yang dihadiri oleh H. Parman Efendi, Kepala KUA Binsir, Kepala Desa Numbing, penyuluh agama Islam dan peserta kegiatan pembinaan.

 

Pada kesempatan tersebut Titik Hindun menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan pertama kali diadakan di Desa Numbing ditahun 2023. "Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mendengarkan masukan dari masyarakat dan mengumpulkan informasi tentang perkembangan paham-paham keagamaan yang terindikasi menyimpang dari ajaran Islam. Bertujuan untuk kenciptakan suasana kondusif dimasyarakat. Selain itu, sehingga kedepannya kami juga memiliki data akurat untuk dilaporkan kepada Kementerian Agama Pusat", kata Titik.

 

Kepala Desa Numbing Hery Yudo Santoso dalam sambutannya menyampaikan harapan semoga setiap aliran-aliran paham keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam, pemerintah dapat memberikan keputusan yang jelas bagi masyarakat. "Sehingga kami pemerintah Desa dan masyarakat Numbing dapat hidup dengan tenang tanpa ada keraguan dalam bersikap", harap Hery.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Bintan Pesisir juga diberi kesempatan untuk menjelaskan terkait paham-paham keagamaan yang terindiksi menyimpang. Merujuk kepada fatwa MUI tentang kriteria aliran sesat, agar tidak ikut terserat dan bisa berhati-hati jika mendengar atau menerima tawaran untuk mengikuti aliran tertentu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi panduan untuk mengidentifikasi sebuah aliran tersebut sesat atau tidak.

 

10 indikator sebagai cirri-ciri aliran sesat yang disampaikan dalam penutupan rakernas MUI Pusat adalah, antara lain.

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

 

Dengan kriteria yang telah dibuat oleh MUI tersebut untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi masyarakat, jika menemukan indikasi-indikasi kearah pemahaman tersebut agar dapat melaporkan kepada pihak-pihak terkait.

 

Kontri: Ramli. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan