Kegiatan Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam, Pertama Kali di Gelar di Desa Numbing
Kegiatan
Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam, Pertama Kali di Gelar di Desa
Numbing
Kemenag Bintan
(Humas)_Kepala KUA Bintan Pesisir hadiri kegiatan pembinaan korban aliran
keagamaan Islam di Deaa Numbing, Kamis, 3 Agustus 2023. Hadir juga rombongan
dari Seksi Urais Kanwil Kemenag Kepri Hj. Titik Hindun Kasi Urais dan
rombongan, Kasi Bimas Islam Kemenag Bintan yang dihadiri oleh H. Parman Efendi,
Kepala KUA Binsir, Kepala Desa Numbing, penyuluh agama Islam dan peserta
kegiatan pembinaan.
Pada kesempatan
tersebut Titik Hindun menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan pertama kali
diadakan di Desa Numbing ditahun 2023. "Kegiatan ini juga dilakukan dalam
rangka mendengarkan masukan dari masyarakat dan mengumpulkan informasi tentang
perkembangan paham-paham keagamaan yang terindikasi menyimpang dari ajaran
Islam. Bertujuan untuk kenciptakan suasana kondusif dimasyarakat. Selain itu,
sehingga kedepannya kami juga memiliki data akurat untuk dilaporkan kepada
Kementerian Agama Pusat", kata Titik.
Kepala Desa
Numbing Hery Yudo Santoso dalam sambutannya menyampaikan harapan semoga setiap
aliran-aliran paham keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam, pemerintah
dapat memberikan keputusan yang jelas bagi masyarakat. "Sehingga kami
pemerintah Desa dan masyarakat Numbing dapat hidup dengan tenang tanpa ada
keraguan dalam bersikap", harap Hery.
Pada kesempatan
tersebut Kepala KUA Bintan Pesisir juga diberi kesempatan untuk menjelaskan
terkait paham-paham keagamaan yang terindiksi menyimpang. Merujuk kepada fatwa
MUI tentang kriteria aliran sesat, agar tidak ikut terserat dan bisa
berhati-hati jika mendengar atau menerima tawaran untuk mengikuti aliran
tertentu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi panduan untuk mengidentifikasi
sebuah aliran tersebut sesat atau tidak.
10 indikator
sebagai cirri-ciri aliran sesat yang disampaikan dalam penutupan rakernas MUI
Pusat adalah, antara lain.
1. Mengingkari
salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan
atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini
turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari
otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan
penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari
kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina,
melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari
Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah,
menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10.
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya
karena bukan kelompoknya.
Dengan kriteria
yang telah dibuat oleh MUI tersebut untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi
masyarakat, jika menemukan indikasi-indikasi kearah pemahaman tersebut agar
dapat melaporkan kepada pihak-pihak terkait.
Kontri: Ramli.