Kemenag Bintan Dukung Pelaksanaan BIAN dan Pencegahan Stunting di Kecamatan Toapaya
(Kemenag Bintan) – Kamis (15/9/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Bimas Islam menghadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral yang diselenggarakan oleh UPTD Puskesmas
Kecamatan Toapaya. Pada kegiatan itu yang menjadi sorotan utama pembahasan
adalah pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan pencegahan stunting
pada anak.
Dari Seksi Pendidikan Madrasah tampak Kasi Hj. Khotijah, sedangkan Seksi Bimas Islam diwakili oleh Raja Izmi Nurbadriah. Tampak pula Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra dan Camat Toapaya, Neppy, yang sekaligus membuka kegiatan.
Secara terpisah, mewakili Kepala Kantor Kemenag Bintan, Khotijah selaku Kasi Pendidikan Madrasah menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional dan pencegahan stunting pada anak. Mengingat, Kemenag Bintan melalui KUA sebagai ujung tombak instansi vertikal bersama Pemerintah Daerah telah menandatangani komitmen bersama pencegahan stunting dari hulu bersama BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
“Kita selalu mendukung kegiatan imunisasi anak ini, terutama di semua madrasah dan pondok pesantren. Untuk KUA kita percayakan dapat bersinergi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat untuk mencegah kelahiran anak stunting dengan program bimbingan perkawinan 3 bulan pranikah bagi calon pengantin,” ucapnya pada kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Camat Toapaya.
Selanjutnya, materi Lokakarya Mini disampaikan oleh Drg. Euis dari Dinas Kesehatan Bintan. Ia melaporkan jumlah capaian vaksinasi program BIAN di SD, KB (kelompok binaan), RA, MI, SMP, dan Posyandu se-Kecamatan Toapaya. Disampaikan pula saat itu, data balita bertubuh pendek dari 4 desa/kelurahan antara lain; Desa Toapaya Utara 7 orang, Desa Toapaya 6 orang, Kelurahan Toapaya Asri 15 orang, dan Desa Toapaya Selatan, 14 orang.
Hasil dari kegiatan ini ada beberapa poin yang disepakati bersama. Salah satunya, adanya pernyataan terlampir oleh calon pengantin (catin) dalam Surat Pernyataan bahwa siap memeriksakan kesehatannya di Puskesmas jika nanti dalam masa kehamilan dan persalinan. Surat Pernyataan ini sebagai bentuk anjuran dan antisipasi kelahiran anak stunting. (AP)