Kemenag Bintan Fasilitasi Asistensi Persiapan Migrasi SAKTI Modul Pelaporan
(Kemenag
Bintan) – Rabu (6/4/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan
memfasilitasi kegiatan Asistensi Persiapan Migrasi SAKTI Modul Pelaporan.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag
Kepri dan dibuka oleh Kabag TU H. Abu Sufyan mewakili Kakanwil Kemenag Kepri.
Selaku tuan rumah, Kasubbag TU H. Syahjohan, mewakili Kepala Kantor Kemenag Bintan mengucapkan terima kasih telah diadakannya kegiatan ini di Kantor Kemenag Bintan. Johan juga menyambut selamat datang kepada para peserta dan memohon maaf jika fasilitas Aula masih belum memadai untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat strategis karena dalam rangka perbaikan laporan keuangan yang masih unaudited sehingga kekeliruan masih dapat diperbaiki,” kata Johan.
Selanjutnya, Kabag TU Kanwil Kemenag Kepri, Abu Sufyan, dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta asistensi yang terdiri dari para operator satuan kerja (satker) yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenag Kepri, Kemenag Bintan, Kemenag Tanjungpinang, dan STAIN SAR ini, agar laporan keuangan yang dikirimkan ke KPPN akuntabel dan transparan.
“Operator persediaan, SIMAK BMN, dan SAIBA di tiap satker harus dapat menyajikan laporan keuangan 2021 audited dengan baik,” pesannya yang kemudian diamini oleh Afifah Mardiyah, Analis Keuangan APBN Kanwil Kemenag Kepri.
Kemudian, asistensi disampaikan oleh Duta Akrual, Syamsul Bahri, dan Duta BMN Hendri. Saat itu, mereka menyampaikan tentang cara update aplikasi persediaan, SIMAK BMN, dan SAIBA. Asistensi ini sebagai persiapan untuk migrasi SAKTI yang kabarnya dilaksanakan pada bulan Mei nanti.
Analis Keuangan APBN Kanwil Kemenag Kepri, Afifah Mardiyah ketika dimintai keterangan mengatakan kegiatan ini sebagai pendampingan cara penyusunan laporan keuangan 2021 audited. “Seluruh satker diharapkan untuk rekonsiliasi ulang data keuangan ke aplikasi e-rekon, jadwal pengunggahan ulang seluruh satker adalah tanggal 4—8 April ini,” ungkapnya.
Setelah melakukan update aplikasi, operator SAIBA wajib melakukan checklist semua akun pada laporan dan memastikan data tidak ada yang berubah setelah dilakukan update aplikasi, kecuali ada data yang disebabkan penginputan opname fisik barang persediaan dan normalisasi pada aset. Peserta juga membuat form opname fisik persediaan periode semester 1 dan 2 Tahun Anggaran (TA) 2021 dan mengisi form Kertas Kerja LK audited TA 2021. (AP)