Kemenag Bintan Fasilitasi Bimbingan Teknis Penyusunan LPJ Bantuan Operasional Pendidikan RA TA. 2022
(Kemenag Bintan) – Kamis
(8/9/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan memfasilitasi
kegiatan bimbingan teknis penyusunan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) BOP
(Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudhatul Athfal) TA (Tahun Anggaran)
2022. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, dan
menghadirkan Undra Deson, Sub Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri sebagai narasumber.
Dalam pengarahannya Kepala Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, meminta kepada guru para Kepala RA untuk bersama-sama membangun pengetahuan agama generasi muda Islam di Kabupaten Bintan. “Terbangunnya agama Islam, salah satunya dimulai dari guru-guru yang Tangguh yang terus mendidik anak-anak dengan lillah (ikhlas karena Allah),” kata Erman.
Mengenai tema kegiatan saat itu, Erman menyampaikan agar RA di Bintan tetap bagus, terus bangkit dan berbenah menjadi lebih baik maka dibuatkanlah kegiatan bimbingan teknis penyusunan LPJ BOP ini. “Mandaatkan kegiatan ini dengan baik. Ikuti dan pahami materi yang disampaikan hari ini,” pintanya.
Lebih lanjut, Erman berharap jumlah RA di Bintan dapat bertambah, karena setelah beberapa tahun jumlah RA di Bintan masih 16. Ia menginginkan dalam 1 desa/kelurahan terdapat 1 RA.
“Saya ingin dalam 1 desa ada 1 RA. Kepada 1 RA yang sudah mendapat akreditasi A mohon bantu RA lainnya agar dapat akreditasi A juga. Setiap keringat yang diteteskan dengan ikhlas dalam memajukan bangsa dan agama, insyaallah menjadi pahala di sisi Allah,” serunya.
Kemudian kegiatan diisi oleh Undra Deson yang merupakan JFT Pranata Komputer sekaligus Sub Koordinator Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi. Dalam pemaparannya, ia meminta beberapa hal yang harus dibuatkan dalam penyusunan LPJ BOP, salah satunya, buku daftar inventaris barang yang dibeli, kota belanja dengan nota pembayaran, dan buku kas umum/tunai yang sudah dirumuskan dalam aplikasi.
“Untuk SPK pelaporan BOP sudah ada aplikasi rumusnya yang bila diisi kas umumnya akan terisi 3 form lainnya, dengan catatan rumusnya tidak diutak-atik. Untuk pencairan BOP tahap 2, salah satu syaratnya adalah laporan BOP tahap 1 yang sudah diselesaikan dengan tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kemenag. Untuk semua pelaporan sudah ada Juknis sebagai pedoman,” terang Deson.
Sebagai informasi, BOP satu tahun dicairkan dalam 2 tahap, tahap 1 adalah dari bulan Januari hingga Juni, dan tahap 2 adalah Juli hingga Desember. Setelah memasuki bulan tahap 2 September ini, RA dapat mencairkan BOP tahap 2 dengan melampirkan laporan BOP tahap 1. Jumlah BOP yang diterima oleh RA sendiri adalah 600 ribu rupiah/tahun/siswa.
Pada saat itu, Deson meminta agar setiap Lembaga harus ada daftar kehadiran/presensi yang harus disesuaikan dengan aplikasi EMIS sebagai data lengkap siswa penerima BOP. “Mohon dipastikan agar data EMIS dan data aktual di presensi sama. September ini mohon dipastikan data siswa sudah direkap untuk pengajuan BOP tahun depan. Anggaran BOP per semester berdasarkan data siswa,” jelasnya.
Dalam bimtek tersebut juga disebutkan bahwa BOP RA ini bertujuan untuk membantu biaya operasional dalam rangka aksesibilitas siswa, peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP (Standar Nasional Pendidikan); peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/ atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; serta mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (AP)