Kemenag Bintan Fasilitasi Pembinaan Moderasi Beragama ke Pimpinan dan Santri Pondok Pesantren
(Kemenag
Bintan) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan memfasilitasi
pembinaan moderasi beragama bagi pimpinan/ustaz pondok pesantren (ponpes) dan
santri se- Kabupaten Bintan. Kegiatan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Kepri
melalui Bidang PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) bertempat di Aula
Kemenag Bintan, Selasa (19/7/2022).
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari 13 ponpes. Setiap pondok menugaskan 2 orang yang terdiri dari 1 pimpinan ponpes dan 1 orang bagian Tata Usaha sehingga total peserta menjadi 26. Peserta terdiri dari perwakilan 9 ponpes umum dan 4 ponpes salafi.
Pada kegiatan yang dimulai pada pukul 08:00 WIB tersebut, H. Rostam Efendi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah islamiah. “Kegiatan moderasi beragama ini untuk menjaga kerukunan intern umat beragama yang berdampak positif dalam memperkuat ukhuwah islamiah,” ujar Rostam selaku tuan rumah sekaligus mewakili Kepala Kantor Kemenag Bintan yang masih dalam lawatan MTQ di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan diisi oleh H. Sunarjo, Pamong Belajar Ahli Muda Pada Seksi Pondok Pesantren dan Ma`had Aly Bidang PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) Kanwil Kemenag Kepri. Ia menyampaikan tentang pentingnya moderasi beragama karena dalam lingkup Kemenag karena moderasi beragama tidak sebatas agama Islam saja, tapi semua agama juga ikut serta dalam pelaksanaannya.
“Dalam memperkuat muatan moderasi beragama, terdapat beberapa pesan dasar yang perlu terus digaungkan yaitu moderasi beragama memajukan kehidupan umat manusia, menjunjung tinggi keadaban mulia, menghormati harkat martabat manusia, memperkuat nilai moderat, mewujudkan perdamaian, menghargai kemajemukan, dan menaati komitmen berbangsa,” urai Sunarjo yang hadir bersama staf Amat Daim.
Di sela materinya, Sunarjo juga menjelaskan ada aturan untuk membuat bangunan ponpes seperti luas lahan dan ketentuan pembangunan lainnya. Ia juga menegaskan setiap ustaz harus mengetahui Undang-Undang Pondok Pesantren.
Kegiatan ini juga membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi ini peserta menyempatkan diri menanyakan Aplikasi SIMBA. Terkait dengan bantuan disebutkan bahwa dalam aplikasi tersebut tidak tersedia pilihan bantuan karena ada anggaran yang tidak semuanya bisa dicairkan. (NJ/AP)