Kemenag Bintan Gelar Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah
(Kemenag
Bintan) – Untuk membekali generasi muda Islam tentang bagaimana mewujudkan
keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan melalui Seksi Bimas Islam
menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah. Hal itu
disampaikan oleh Ketua Panitia H. Faril Wahidi dalam laporannya pada kegiatan
yang bertempat di Aula Pertemuan Pondok Pesantren Madani Tebuireng XIV Bintan,
Kamis (31/3/2022).
“Kegiatan ini dalam upaya mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dengan menargetkan 100 anak usia remaja se- Kabupaten Bintan. Untuk mewujudkan keluarga dengan kriteria tersebut para remaja usia sekolah perlu memiliki pengetahuan yang matang dari sudut pandang agama tentang bagaimana menjalani sebuah pernikahan yang bahagia lahir dan batin,” kata Faril di hadapan peserta kegiatan.
Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Bimas Islam Muhammad Hasbi. Dalam sambutannya ia mengatakan bimbingan ini menjadi bekal bagi para peserta dalam menentukan arah kehidupan di masa depan. Ia menambahkan, untuk mengarungi bahtera pernikahan tidak hanya membutuhkan akad nikah yang sah, tetapi juga kesiapan dalam segala aspek lahir, batin, dan materi.
Hasbi
juga menekankan pentingnya pengesahan pernikahan secara agama dan hukum negara
kepada para peserta remaja tersebut agar mereka paham bahwa pernikahan tidak
cukup hanya dengan ijab qabul antara pengantin pria dengan wali pengantin
perempuan dan disahkan oleh para saksi.
“Bimbingan ini diberikan untuk menghindari terjadinya pernikahan siri di kemudian hari dan kita semua selamat dari hukum agama dan hukum negara, karena masih ada saja yang mendalami ilmu agama tetapi masih terjerumuske arah mudarat,” ujar Hasbi yang saat itu didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Bintan sekaligus Plh. Ka. KUA Kecamatan Toapaya, Mulyadi, dan Kepala KUA Kecamatan Gunung Kijang Taufiq Qurrahman.
“Perihal
pernikahan ini tidak sebatas disahkan secara agama oleh penghulu, tetapi juga
disahkan secara negara. Bagi pelajar yang menuntut ilmu ke luar negeri lalu
menikah di sana mereka tetap harus melaporkan pernikahannya tersebut di KUA
(Kantor Urusan Agama) kecamatan di Indonesia tempatnya berdomisili. Jika dalam
kurun waktu 1 tahun tidak dilaporkan maka akan dikenai sanksi,” tambahnya.
Namun
demikian, Hasbi tetapi menyemangati para remaja peserta bimbingan perkawinan
untuk terus mengejar mimpi nya bahkan sampai ke luar negeri. “Jika ada kemampuan
silakan lanjutkan pendidikan ke luar negeri dan jadi kebanggaan pondok
pesantren ini, sebagaimana para senior di Kepri yang melanjutkan pendidikan di
bidang ilmu agama ke Mesir, Maroko, dan Madinah,” ungkapnya.
Mengakhiri
sambutannya, Hasbi mengenalkan 2 orang narasumber pada kegiatan tersebut yaitu
Ustaz Jalili, seorang dosen Ahwal Syakhsiyah (Hukum Keluarga) STAIN SAR Kepri
lulusan Yaman yang memaparkan tentang Membumikan Ahwal Syaksiyah di Kalangan
Remaja, dan Ustaz Nur Cholis selaku Ketua Yayasan Madani Bintan yang mengupas
tentang pentingnya Persiapan dalam Berumah Tangga. (AP)