Berita

Kemenag Bintan Gelar Coffee Morning Bersama Umat Konghucu Bahas Pendaftaran Yayasan dan Rumah Ibadat

Berita
(Kemenag Bintan) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Coffee Morning bersama umat Konghucu di Kedai Kopi Santai 88 yang berada di area Cetiya Bakti Sasana Jalan Lintas Barat Kelurahan Toapaya Asri.

Kegiatan dipandu oleh Kasubbag TU H. Syahjohan dan diisi oleh Kasubbag Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Kepri Utha Chuandra. Dialog santai tersebut dihadiri oleh Ketua MAKIN (Majelis Agama Konghucu) Gek Kwe beserta umat Konghucu Bintan lainnya.

Pada kegiatan yang mengangkat tema “Memantapkan Moderasi Beragama dalam Bingkai Kerukunan dan Kebhinekaan” itu membahas prosedur pendaftaran Yayasan dan rumah ibadat Konghucu.


Pada saat itu Utha Chuandra menyampaikan melalui pertemuan ini diharapkan semua masalah tentang rumah ibadat dapat diselesaikan. Ia juga menyampaikan kepada pengurus rumah ibadat Konghucu agar dapat melakukan registrasi keberadaan yayasan beserta rumah ibadatnya.

“Pengurus rumah ibadat Konghucu diminta dapat melakukan registrasi rumah ibadatnya (di Kementerian Agama). Namun terlebih dahulu harus memiliki KTP yang sudah tertulis agama Konghucu supaya di sistem dapat terdata dengan baik. Selain itu rumah ibadat semua agama termasuk Konghucu diharapkan memiliki surat id supaya dapat terpantau jika terjadi persoalan,” katanya, Senin (21/11/2022).

Mengenai identitas agama Konghucu pada kolom agama di KTP, hal tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan masalah. Seperti yang diketahui, Konghucu mulanya berasal dari agama Buddha sebelum terjadi pemisahan agama.

“Diharapkan pengurus Yayasan Konghucu sudah memiliki KTP dengan agama Konghucu agar ketika mengurus pendirian rumah ibadat tidak menimbulkan masalah,” ulangnya lagi.


Disampaikan saat itu oleh Utha bahwa jumlah umat Konghucu secara statistik di Provinsi Kepri adalah 3300 jiwa, di Kabupaten Bintan sendiri terdapat 230 umat Konghucu. Dengan terpantaunya jumlah umat dan rumah ibadat Konghucu sehingga memudahkan upaya pemantauan dan pemberian bantuan setelah mendapat rekomendasi dari MATAKIN.

Dirinya mengaku siap memfasilitasi perubahan identitas agama di KTP umat Konghucu yang masih tertulis Buddha. “Kami siap membantu perubahan identitas agama secara masif melalui Disdukcapil bagi umat Konghucu yang masih tertulis agama Buddha di KTP nya,” ucap Utha.

Senada dengan pesan yang disampaikan oleh Kasubbag Ortala dan KUB tersebut, Kasubbag TU Kemenag Bintan Syahjohan juga menegaskan sekali lagi bahwa tidak dibolehkan mengurus rumah ibadat Konghucu jika identitas di KTP masih Buddha. Ia mewakili unsur Kemenag Bintan menyatakan siap membantu pendirian dan pendaftaran rumah ibadat Konghucu jika prosedur sudah dilengkapi.


“Kami siap membantu dan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi dan kelengkapan persyaratannya sesuai PBM (Peraturan Bersama Menter) nomor 9 dan 8 tahun 2006,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Bintan H. Erman Zaruddin, mengawali pengarahannya berharap semua umat beragama di Bintan dapat meningkatkan pemahamannya tentang ajaran agama masing-masing, termasuk Konghucu. Penguatan moderasi beragama yang dicanangkan oleh Kemenag diharapkan menjadi pionir dalam membangun kerukunan antarumat, intern umat, dan umat beragama dengan pemerintah.

Mengenai pendaftaran rumah ibadat, Erman juga menegaskan bahwa jika suatu rumah ibadat sudah didaftarkan sebelumnya sebagai rumah ibadat agama lain lalu didaftarkan ulang menjadi rumah ibadat Konghucu maka dapat menimbulkan masalah. Solusinya adalah mendirikan rumah ibadat yang baru.

"Tidak ada peraturan tentng pemindahan/pergantian rumah ibadat dari agama satu ke yang lain, dibutuhkan musyawarah bersama umat Buddha (untuk memutuskan hal ini). Kalau perlu minta seluruh tokoh agama Buddha untuk membuat pernyataan persetujuan tidak keberatan memindahkan rumah ibadat dari agama Buddha ke Konghucu, sebagaimana pernah terjadi di Karimun, namun disertai dengan beberapa pertimbangan," ungkap Erman.

Erman menyarankan pengurus MAKIN untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD dan pemerintah daerah. Dengan upaya komunikasi ini memungkinkan adanya pembangunan rumah ibadat Konghucu yang baru.

"Pembangunan rumah ibadat dipandang perlu untuk umat sehingga harus didukung. Kemauan untuk melakukan yang baik harus ada dari dalam diri, tentang bagaimana bisa memberikan pengamalan ajaran agama kepada umat dengan baik dan benar," serunya.

Erman juga berharap ada penambahan guru agama dan penyuluh agama Konghucu dari para tokoh agamanya. Dengan demikian penyuluhan moderasi beragama di intern agama Konghucu dapat dilaksanakan. (AP)
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan