Kemenag Bintan Gelar Rapat Bahas Insentif Guru TPQ Tahun 2022 dari Pemprov Kepri
(Kemenag
Bintan) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan melalui Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) menggelar rapat pembahasan
insentif guru TPQ tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) PD-Pontren, H. Rostam Efendi, dan
dihadiri oleh perwakilan FKPQ Kecamatan se- Kabupaten Bintan.
Dalam rapat ini, Rostam meminta kepada FKPQ Kecamatan untuk mendata guru TPQ yang belum dan sudah mendapatkan bantuan insentif dari Pemprov maupun dari Pemkab. “Diutamakan yang mendapatkan insentif adalah yang belum pernah mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Bintan agar tidak double cost,” ujar Rostam pada rapat yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Bintan, Senin (21/2/2022).
Disebutkannya, kuota guru TPQ yang mendapatkan insentif ini adalah 1307 orang. Masing-masing kecamatan mendapatkan kuota guru TPQ penerima insentif yang berbeda antara lain, Kecamatan Bintan Timur 342 orang, BIntan Utara 162 orang, Teluk Sebong 140 orang, Gunung Kijang 129 orang, Seri Kuala Lobam 126 orang, Toapaya 103 orang, Bintan Pesisir 102 orang, Teluk Bintan 94 orang, Tambelan 59 orang, dan Mantang 50 orang.
Pada saat itu peserta rapat menanyakan beberapa hal salah satunya apakah imam masjid dan penjaga masjid yang setiap hari mengajar TPQ juga bisa mendapatkan insentif ini, dan apakah guru yang mengajar ngaji namun bukan dalam naungan TPQ juga bisa mendapatkannya. Peserta rapat juga mengeluhkan hal yang sama dalam menyosialisasikan bantuan ini kepada para guru TPQ nya yaitu tidak boleh orang yang sama yang telah mendapatkan insentif dari Pemkab Bintan.
“Yang bikin pusing itu tidak boleh dobel (dapat insentif dari Pemkab dan Pemprov), padahal guru TPQ di masing-masing kecamatan bisa lebih dari jumlah kuota yang diminta, namun kalau tidak boleh dobel maka yang diajukan akan sangat jauh dari kuota yang diberikan,” ungkap salah satu peserta rapat saat itu.
Menjawab hal ini, Rostam menyampaikan bahwa ada kriteria yang berhak mendapatkan bantuan insentif ini, salah satunya sudah di SK-kan. “Untuk lebih jelas nanti kita menunggu kepastian dari petunjuk teknis nya. Soal keluhan terkait bantuan insentif ini akan kita bantu sampaikan ke pihak terkait,” ujar Rostam. (AP)