Kemenag Bintan Gelar Rapat Persiapan Evaluasi Pengelolaan Dana BOS TA. 2021
(Kemenag
Bintan) – Kamis (17/2/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Bintan melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar rapat persiapan evaluasi
pengelolaan dana BOS TA (Tahun Anggaran) 2021. Rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor ST-75/PW28/2/2022 tanggal 14 Februari 2022 hal Evaluasi Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah TA 2021 pada Kabupaten Bintan.
Dalam
surat tersebut, pihak madrasah dan pihak terkait dimohon agar dapat menyiapkan beberapa data. Beberapa
data yang harus disampaikan oleh madrasah negeri maupun swasta di antara nya;
1. Izin
Operasional yang ditetapkan oleh kementerian Agama atau SK Penegerian
2. Data
semua madrasah penerima BOS se provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 (Data
penetapan (rencana) dan penyaluran (realisasi) untuk semua tingkatan baik
negeri maupun swasta
3. Alokasi
dan Sumber Anggaran TA 2021 pada seluruh madrasah (MI, MTs, MA, MAK)
4. SK
Penetapan penerima Dana Bos
5. Surat Pernyataan Jumlah Peserta Didik pada tahun 2021 (lampiran dokumen
pendukung Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS Madrasah)
6. RKA atau alokasi anggaran dana BOS untuk Madrasah Swasta dan Negeri (MTsN,
MAN, MAKN)
7. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS dan Rekapitulasi penyaluran
dana BOS (Format BOS K-4)
8. Buku rekening madrasah
9. Laporan
realisasi penggunaan dana BOS madrasah uji petik TA 2021 periode 1 Januari
2021- 31 Desember 2021
10. Dokumen evaluasi diri madrasah per 31 Desember 2020
11. Buku Kas Umum, Buku Kas Umum Pembantu, BKU Tunai madrasah uji petik
12. DIPA
Satker, Rekening Koran BOS per 31 Desember 2021
13. Bukti Setor ke Kas Negara untuk semua madrasah apabila ada sisa (apabila
disetorkan lebih dari tanggal 31, jabarkan penyebabnya!)
14. RKAM Awal dan Perubahan
15. Data
Siswa hasiil Cut Off EMIS per 30 Juni 2020
16. Laporan
kegiatan madrasah uji petik TA 2021
17. Jadwal
belajar dari rumah (BDR) melalui PJJ pada madrasah uji petik tahun 2021
18. Daftar
guru honorer dan tenaga kependidikan pada madrasah uji petik
19. Daftar
inventaris/aset madrasah uji petik (dari semua sumber dana) sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021
20. Laporan
kegiatan sekolah TA 2021
21. Bukti
pengeluaran atas minimal 10% dari nilai total belanja
22. Bukti-bukti
pelaksanaan kegiatan/pembelanjaan barang seperti daftar hadir, surat tugas,
norma hasil, tanda terima barang, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan tim
evaluasi
Madrasah negeri dan swasta
di Kabupaten Bintan yang diminta untuk menyiapkan data berjumlah 9 antara lain, Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Swasta Miftahul Ulum, MI Swasta
Islamiyah Kijang, MI Negeri 1 Bintan, MI Negeri 2 Bintan, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta Miftahul Ulum Kawal, MTs Swasta Idris Bintan, MTs Negeri Bintan Timur, Madrasah Aliyah (MA) Swasta Mamba’us Sholihin Bintan, MA Swasta Madani, dan MA Negeri
Bintan.
9 Kepala Madrasah bersama staf yang ditunjuk menjadi sampel dalam surat tersebut mengikuti rapat persiapan evaluasi pengelolaan dana BOS ini. Rapat dilaksanakan di Ruang Kasubbag TU Kemenag Bintan dengan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hj. Khotijah, dan Perencana Muda, Adi Ismanto, yang pada tahun 2021 menjadi PPK Pendidikan Agama Islam.
Dalam rapat tersebut Kasubbag TU membedah satu-persatu data-data yang diperlukan dan memastikan semua madrasah yang akan dievaluasi pengelolaan dana BOS nya telah menyiapkan data tersebut. “Saya meminta agar semua madrasah yang menjadi sampel monev BOS tahun 2021 dari BPKP menyiapkan semua dokumen dan berkas yang diminta. Harapan kita adalah tertib administrasi dan jelas peruntukkannya,” ungkap Johan.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Hj. Khotijah, meminta agar madrasah juga melakukan persiapan di sekolah bila mana sewaktu-waktu ada kunjungan pemeriksaan dan monev, madrasah tersebut sudah siap. “Saya juga meminta kepada madrasah agar kooperatif dalam melengkapi dokumen yg diminta, termasuk melengkapi laporan yang manual, sebelum penugasan BPKP dilaksanakan yaitu, dari tanggal 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 2 Maret 2022,” ujar Khotijah. (AP)