Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Unit Pengendalian Gratifikasi
Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kemenag Bintan (Humas) – Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi dalam rangka
diseminasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Kemenag Bintan.
Kegiatan digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh
ASN, Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA Kecamatan se Bintan. Kegiatan
digelar sebagai bentuk komitmen pengendalian gratifikasi dan untuk menindaklanjuti
Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor:
B-223/Set.IJ/PS.00/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penerapan Program
Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2024.
Erman Zaruddin mengatakan setelah
pembentukan, tim UPG Kemenag Bintan diharapkan tim segera mengambil langkah
yang diperlukan sebagaimana petunjuk Inspektorat Jenderal Kemenag.
Dia mengatakan untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme pada Kementerian Agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi
secara sistematis, terstruktur, komprehensif dan massif.
Pembentukan tim juga untuk
menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B/1093/GTF.03/13/02/2023 tanggal 27
Februari 2023 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian
Gratifikasi Tahun 2023, serta dalam rangka implementasi Program Pengendalian
Gratifikasi (PPG) Tahun 2024.
Kepada tim, Erman menjelaskan
setidaknya terdapat empat langkah yang perlu segera dilakukan, antara lain.
Pertama, Kepala Satuan Kerja yang
belum membentuk Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja agar
segera membentuk di satuan kerjanya masing – masing.
“Untuk Kantor Kemenag Kabupaten
Bintan sudah berhasil dibentuk, namun saya meminta agar UPG dan para Kasi
melakukan evaluasi di satuan kerja dan unit kerja di bawah agar segera
membentuk UPG dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya minta agar lebih aman,
seluruh KUA dan madrasah membentuk tim UPG disesuaikan dengan kondisi yang ada,”
ucapnya.
Kedua, Ketua Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja bertanggung jawab atas implementasi PPG di
satuan kerjanya.
Ketiga, Pedoman Rencana Kerja
Monitoring Evaluasi PPG Tahun 2024 agar segera didalami dan diimplementasikan
dalam tindakan nyata.
Laporan tindak lanjut Penerapan PPG
Semester I Tahun 2024 agar disampaikan paling lambat 14 Juni 2024.
Hatiman.