Kemenag Bintan Sukses Selenggarakan PSP BMN Semester I
Kemenag Bintan Sukses Selenggarakan PSP BMN Semester I
Kemenag Bintan (Humas)_ Kantor Kemenag Bintan memperoleh
penghargaan peringkat II atas Penetapan status penggunaan BMN Kemenag Bintan
Semester I Tahun 2023 untuk semua satker.
PSP BMN yang bekerja berdasarkan sistem aplikasi meminimalisasi
kekeliruan penginputan barang persediaan dan BMN. Sementara kekeliruan
penginputan secara otomatis akan berimbas pada pelaporan.
Tugas para petugas PSP BMN mengantisipasi sejak dini kekeliruan
yang bisa saja terjadi. Pada level teknis, sebelum pelaporan, maka penginputan
dilakukan dengan konsultasi dan koordinasi bukan saja pada level Kanwil tetapi
juga dengan KPKNL.
Sementara itu, petugas PSP BMN Kantor
Kemenag Bintan, Muhammad Syukur ketika diminta keterangannya menjelaskan semua
BMN yang berada dalam penguasaan satuan kerja wajib dilakukan Penetapan Status
Penggunaan (PSP), dimana untuk PSP pelaporannya lewat aplikasi online SIMAN.
“PSP ini wajib bagi semua Satker, biar
mudah dalam penghapusan BMN nantinya,” kata Syukur menjelaskan.
Beberapa definisi perlu diketahui agar
lebih memahami PSP BMN.
Penetapan Status Penggunaan adalah
penetapan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang
Milik Negara (BMN) sesuai tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi tanah, bangunan
dan selain tanah dan/atau bangunan.
Bangunan adalah struktur buatan manusia
yang terdiri atas dinding dan atap yang didirikan secara permanen di suatu
tempat.
Setiap barang miik Negara berupa bangunan
harus diusulkan Penetapan Status Penggunaannya oleh pengguna barang ke
Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Agama sesuai
ketentuan yang berlaku. Untuk usulan Penetapan Status Penggunaan dimaksud perlu
adanya Surat Pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Kontri: Syukur