Berita

Kemenag Bintan Sukses Selenggarakan PSP BMN Semester I

Berita

Kemenag Bintan Sukses Selenggarakan PSP BMN Semester I

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Kantor Kemenag Bintan memperoleh penghargaan peringkat II atas Penetapan status penggunaan BMN Kemenag Bintan Semester I Tahun 2023 untuk semua satker.

 

PSP BMN yang bekerja berdasarkan sistem aplikasi meminimalisasi kekeliruan penginputan barang persediaan dan BMN. Sementara kekeliruan penginputan secara otomatis akan berimbas pada pelaporan.

 

Tugas para petugas PSP BMN mengantisipasi sejak dini kekeliruan yang bisa saja terjadi. Pada level teknis, sebelum pelaporan, maka penginputan dilakukan dengan konsultasi dan koordinasi bukan saja pada level Kanwil tetapi juga dengan KPKNL.

Sementara itu, petugas PSP BMN Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Syukur ketika diminta keterangannya menjelaskan semua BMN yang berada dalam penguasaan satuan kerja wajib dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP), dimana untuk PSP pelaporannya lewat aplikasi online SIMAN.

 

“PSP ini wajib bagi semua Satker, biar mudah dalam penghapusan BMN nantinya,” kata Syukur menjelaskan.

 

Beberapa definisi perlu diketahui agar lebih memahami PSP BMN.

 

Penetapan Status Penggunaan adalah penetapan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara (BMN) sesuai tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

 

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi tanah, bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.

Bangunan adalah struktur buatan manusia yang terdiri atas dinding dan atap yang didirikan secara permanen di suatu tempat.

 

Setiap barang miik Negara berupa bangunan harus diusulkan Penetapan Status Penggunaannya oleh pengguna barang ke Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk usulan Penetapan Status Penggunaan dimaksud perlu adanya Surat Pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

Kontri: Syukur

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan