Kemenag Bintan Terbitkan Pemberitahuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren TA 2023
Kemenag Bintan Terbitkan Pemberitahuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren TA 2023
Kemenag Bintan (Humas)_Kementarian Agama Kabupaten Bintan telah menerbitkan surat tentang pemberitahuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023.
Surat bernomor B-303/Kk.32.01/5/PP.007/02/2023 menyebutkan proposal bantuan diajukan pada periode 14 Februari – 10 Maret 2023 dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023.
Periode revisi dan verifikasi proposal bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada tanggal 10 Februari s.d 17 Maret 2023.
Proses pengajuan proposal bantuan penetapan calon peneirma bantuan, proses pencairan dana bantuan serta keikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan tidak dipungut biaya alias gratis dan atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada pesantren.
Pimpinan pesantren diminta tetap waspada dan hati-hati terhadap informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama. Pengajuan bantuan pesantren tahun 2023 dapat dibuka melalui aplikasi Pusaka. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website Kementerian Agama.
Ssmentara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin menyebutkan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023 adalan bantuan yang memiliki karakteristik sebagai bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek inkubasi bisnis.
Tujuannya adalah untuk pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek inkubasi bisnis.
Menstimulasi dukungan dan partisipasi pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung program kemandirian pesantren.
“Syaratnya antara lain terdaftar pada Kemenag dengan PSP, mendapatkan rekom dari Kanwil Kemenag Kepri sesuai dengan domisili pesantren, bukan pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis tahun 2021 dan 2022,” kata Erman.
(Prahum_Hatiman)