Kemenag Bintan Terbitkan Surat Penggunaan Sistem Presensi Aplikasi Pusaka
Kemenag Bintan Terbitkan Surat Penggunaan Sistem Presensi Aplikasi Pusaka
Kemenag Bintan (Humas)_Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau tentang penggunaan aplikasi Pusaka, pengembangan kompetensi dan penggunaan aplikasi Srikandi untuk meningkatkan kedisiplinan ASN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan telah menerbitkan Surat Penggunaan Absensi Melalui Aplikasi Pusaka dan Fingerprint yang ditandatangani oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Bintan, H. Syahjohan.
Surat bernomor B-300/Kk.32.01/1/KP.00/02/2023 mengatur beberapa hal, antara lain seluruh ASN agar mengunduh dan menginstal aplikasi Pusaka melalui playstore dan Appstore.
Mulai 1 Maret 2023 seluruh ASN KUA, Madrasah, maupun Sekolah Umum dilingkungan Kantor Kemenag Bintan wajib menggunakan sistem presensi berbasis Aplikasi Pusaka.
Namun hal tersebut berlaku untuk 5 hari kerja. Sedangkan untuk 6 hari kerja belum dapat menggunakan aplikasi Pusaka karena masih tahap pengembangan.
“Untuk itu selama aplikasi dalam tahap pengembangan, ASN dengan 6 hari kerja agar menggunakan presensi fingerprint sampai aplikasi Pusaka sudah mengakomodasinya,” ujar Syahjohan.
(Prahum_Hatiman)