Kemenag Menuju KIP Digital
Kemenag Menuju KIP Digital
Kemenag Bintan (Humas) – Sementara itu, Kementerian Agama
juga tengah menyiapkan instrument KIP Digital untuk memudahkan proses pencairan
PIP dengan tepat sasaran. Hal itu ditegaskan oleh Pengembang Kurikulum
Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti ketika memberikan materi sosialisasi
PPDBM 2024/ 2025 di aula Kantor Kemenag Bintan, belum lama ini.
Sosialisasi digelar oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kemenag Kepri yang diikuti oleh para kepala madrasah di Bintan.
Untuk menerbitkan KIP Digital, maka diperlukan beberapa
persayaratan, antara lain.
-
SK Penerima KIP
ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
-
Peserta Didik
yang telah ditetapkan pada SK Penerima PIP diberikan KIP dalam bentuk digital yang memuat:1) Nomor KIP; 2) Nama siswa; 3) NISN; 4) Tanggal Lahir; dan 5) tahun terbit.
-
KIP sebagaimana
dimaksud dapat diakses dan di
download oleh akun Madrasah pada aplikasi SIPMA menu KIP Digital.
-
KIP berlaku mulai dari ditetapkan
sampai dengan ditetapkannya SK Penerima Berikutnya.
-
Status keberlakuan KIP dapat dilihat
pada data detail dengan cara memindai QR code pada KIP digital.
Terkait besaran PIP, pemerintah menetapkan untuk jenjang MI
sebesar Rp.450ribu/tahun/anak. Untuk MTs sebesar Rp.750ribu/tahun/anak dan tingkat
MA sebesar Rp.1,8 juta/tahun/anak.
Tatik menjelaskan dana
PIP diperuntukkan antara lain untuk membantu membantu memenuhi biaya personal
pendidikan sesuai
kebutuhan peserta didik seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, Iuran bulanan, dn uang saku peserta didik.
Hatiman.