Berita

Kemenag Menuju KIP Digital

Berita

Kemenag Menuju KIP Digital

 

Kemenag Bintan (Humas) – Sementara itu, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan instrument KIP Digital untuk memudahkan proses pencairan PIP dengan tepat sasaran. Hal itu ditegaskan oleh Pengembang Kurikulum Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti ketika memberikan materi sosialisasi PPDBM 2024/ 2025 di aula Kantor Kemenag Bintan, belum lama ini.

 

Sosialisasi digelar oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri yang diikuti oleh para kepala madrasah di Bintan.

 

Untuk menerbitkan KIP Digital, maka diperlukan beberapa persayaratan, antara lain.

-          SK Penerima KIP ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

-          Peserta Didik yang telah ditetapkan pada SK Penerima PIP diberikan KIP dalam bentuk digital yang memuat:1) Nomor KIP; 2) Nama siswa; 3) NISN; 4) Tanggal Lahir; dan 5) tahun terbit.

-          KIP sebagaimana dimaksud dapat diakses dan di download oleh akun Madrasah pada aplikasi SIPMA menu KIP Digital.

-          KIP berlaku mulai dari ditetapkan sampai dengan ditetapkannya SK Penerima Berikutnya.

-          Status keberlakuan KIP dapat dilihat pada data detail dengan cara memindai QR code pada KIP digital.

 

Terkait besaran PIP, pemerintah menetapkan untuk jenjang MI sebesar Rp.450ribu/tahun/anak. Untuk MTs sebesar Rp.750ribu/tahun/anak dan tingkat MA sebesar Rp.1,8 juta/tahun/anak.

 

Tatik menjelaskan dana PIP diperuntukkan antara lain untuk membantu membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, Iuran bulanan, dn uang saku peserta didik.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan