Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli
Kuota Haji
Isu jual beli kuota haji menjadi
salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI dalam
sidang perdana yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman
Latief sebagai saksi. Sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu
yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,”
tegas Hilman Latief di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Hilman, secara sistem, jual
beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada
yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa
ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya
dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.
“Kami akan tindaklanjuti setiap
pengaduan,” sebut Hilman.
“Kami mohon info lebih valid. Saya
khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses
bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Direktur
Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji
tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.
“Kalau ada kasus, laporkan secara
tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main.
Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu
penipuan,” tandasnya.
Tahun ini, kuota haji Indonesia
berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota
haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan. Total
kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji
reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pansus Haji DPR hari ini memulai
persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi
adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab.
Humas