Kemenag Terbitkan KMA 282 Tahun 2024 untuk Tata Kelola Kehumasan
Kemenag
Terbitkan KMA 282 Tahun 2024 untuk Tata Kelola Kehumasan
Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan workshop
kehumasan yang dipusatkan di De Bintan Villa, Teluk Bintan. Kegiatan dibuka
secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Kepri, H. Mahbub Daryanto, Selasa, 13
Agustus 2024 malam.
Salah satu
narasumber kegiatan Dodo Murtado mengatakan dalam tata kelola kehumasan di
lingkungan Kementerian Agama telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor
284 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan kehumasan.
Dalam ketentuan
KMA tersebut pengelolaan portal berita hanya tersedia di kanal website Biro
HDI, Kanwil Kemenag Provinsi dan PTKN saja. Sementara untuk satuan kerja di
bawahnya hanya tersedia portal layanan. Dengan demikian kata Dodo, akan ada
kemiripan dari setiap satuan kerja dalam portal resminya.
Pranata Humas
Muda Biro HDI Kemenag RI itu mengatakan pengelolaan kehumasan bukan semata
tugas pranata humas. Tugas kehumasan merupakan tugas seluruh ASN di setiap
satuan kerja sampai ke Madrasah dan KUA.
Untuk itu, Dodo
Murtado mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Kepri
sebagai bentuk pembinaan kepada sumber daya manusia kehumasan pada satker di
bawahnya.
“Dalam waktu
dekat Biro HDI Kemenag akan menyusun seluruh SOP pada setiap produk kehumasan
yang dihasilkan oleh Kementerian Agama sebagai standarisasi bentuk layanan
kehumasan, sehingga prakteknya akan memudahkan tata kelola kehumasan pada semua
level,” ujarnya.
“Sehingga
dengan SOP yang sama semoga akan tercipta keseragaman pada banyak hal bukan
saja template tetapi juga tagline seperti “Sahabat Religi” dan atribut lainnya
sehingga dapat digunakan bersama,” imbuhnya.
Hatiman.