Kepala KUA Inspektur Upacara di Ponpes Darussilmi Bintan
Kepala KUA Inspektur Upacara di Ponpes Darussilmi Bintan
Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Toapaya, H. Zainal Nahra menjadi inspektur upacara Senin pagi, 19 Februari 2024
di lingkungan Pondok Pesantren Darussilmi Bintan.
Dihadapan ratusan santri Darussilmi dan majelis guru, Zainal
menyampaikan sejumlah pesan. Dia mengatakan meskipun Indonesia bukanlah sebuah
negara agama, tetapi sejumlah perangkat agama menjadi hukum positif di
Indonesia.
Misalnya di Indonesia, negara turut mengatur tentang
perkawinan, yang menjamin adanya kepastian hukum bagi yang telah melangsungkan
perkawinan secara sah. Perkawinan bagi warga negara yang beragama Islam diatur
dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
Dia meminta tidak ada dikotomi antara perkawinan secara
agama dan secara negara, sebab UU Perkawinan tersebut sudah merujuk pada
syariat Islam. Nah, kata Zainal untuk warna negara yang bukan Islam perkawinan
diatur dalam agama masing-masing kemudian didaftarkan di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil di wilayah masing-masing.
“Rasulullah menyampaikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan
harus diumumkan untuk menghindari fitnah. Adapun pernikahan yang dilakukan
secara sirri bermakna ada sesuatu hal yang ditutupi agar tidak diketahui oleh
orang banyak,” ujarnya.
Kepada santri Darussilmi, Zainal meminta untuk terus belajar
menuntut ilmu. Menurutnya tugas seorang anak adalah belajar, sehingga perlu
mempertimbangkan usia pernikahan yang masih berusia anak-anak.
“Tuntutlah ilmu dalam semua sisinya baik ilmu agama maupun
ilmu pengetahuan lainnya sebab jika tidak berilmu akan tertinggal dan
menikahlah jika usianya sudah dewasa dan sudah pas waktunya,” ujarnya pula.
Zainal menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut
batas usia perkawinan dahulu untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16
tahun, setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan UU
Nomor 1 Tahun 1974, maka batas usia minimal laki-laki dan perempuan 19 tahun.
“Boleh dinikahkan di bawah umur 19 tahun namun setelah
mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Zainal juga menjelaskan perihal moderasi beragama.
Zainal.