Kepala KUA Kec. Teluk Sebong Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Bahas Pencegahan Stunting
(Kemenag Bintan) – Selasa (30/8/2022),
Kepala KUA Kecamatan Teluk Sebong, Fadhil Muslimin, menghadiri Lokakarya Mini Lintas
Sektor yang diselenggarakan oleh Puskesmas Teluk Sebong. Kegiatan tersebut
berfokus membahas tindak lanjut Komitmen Bersama pencegahan stunting dari hulu Bersama
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) beberapa waktu lalu.
Tampak hadir juga dalam kegiatan yang bertempat di Aula Puskesmas tersebut, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Babinsa, Satgas Stunting, DP3KB, kader TPK, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), kader Posyandu, dan perwakilan dari kantor desa dan kelurahan se-Kecamatan Teluk Sebong.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Bintan yang diwakili oleh dr. Horas menyampaikan Lokakarya Mini atau Lokmin Lintas Sektor ini sebagai wahana mempersatukan gerakan masyarakat hidup sehat, termasuk dalam pencegahan stunting pada anak. “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperilaku sehat mulai dari rumah tangga dan lingkungan masyarakat agar kita sehat, nyaman, dan tenteram,” ucap Horas.
Sementara, Camat Teluk Sebong yang diwakili oleh Rahayu Saputri dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, berpesan agar kader Posyandu, TPK, dan PKK dapat bersinergi dengan UPTD Puskesmas Teluk Sebong dalam mewujudkan hidup sehat guna mendukung pencegahan anak lahir stunting. “Semoga dari kegiatan ini angka stunting di Kabupaten Bintan dapat tidak bertambah, namun berkurang,” harapnya.
Dalam Lokmin tersebut, selaku Kepala KUA Kecamatan Teluk Bintan, Fadhil menyampaikan harapannya terkait pencegahan stunting ini. “Saya berharap agar perwakilan kelurahan/desa, kader posyandu, kader TPK, PKK, dan yang lainnya dapat membantu menyosialisasikan pendaftaran nikah 3 bulan sebelum nikah supaya calon pengantin mendapatkan bimbingan perkawinan dari segi Kesehatan reproduksi demi mencegah anak lahir stunting dari hulu sekaligus mewujudkan keluarga sehat,” ungkapnya.
Lokmin tersebut juga menghasilkan Nota Kesepakatan Pengalangan Komitmen Lintas Sektor UPTD Puskesmas Teluk Sebong. Nota Kesepakatan tersebut salah satunya berisi, harus adanya peraturan/regulasi/surat edaran dari Kemenag dan KUA seluruh agama tentang peraturan pra nikah pendampingan catin minimal kurang dari 3 bulan, sosialisasi dari kader/ PKK/ sektor terkait memberitahu ke masyarakat bagi yang akan menikah minimal 3 bulan melapor ke tim pendamping untuk mendapatkan pendampingan catin, dan pembinaan dari remaja dalam kegiatan Posyandu Remaja, Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia, Remaja Masjid, Karang Taruna, Forum Anak Remaja yang membahas tentang stunting oleh sektor kesehatan dan sektor terkait serta adanya komitmen bersama kegaiatan pencegahan stunting. (Fadhil/AP)