Berita

Kepala KUA Kec. Toapaya Beri Pelayanan Bimbingan Ikrar Syahadat Warga Kampung Simpangan

Berita

(Kemenag Bintan) – Rabu (21/09/2022), Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra, menuntun Yesi Andriana S.  warga Kampung Simpangan Desa Toapaya Selatan mengucapkan dua kalimat syahadat. Pengislaman Yesi disaksikan oleh dua orang saksi, Almizan, dan Ahmadi Putera.

Alhamdulillah, prosesi mualafnya Yesi berjalan dengan lancar. Sebelumnya, ia menyatakan memeluk agama Islam atas keinginan dari dirinya sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun. Ia juga menyatakan kesiapan melaksanakan ajaran agama Islam,” kata Zainal.

Sebelum ikrar syahadat, Zainal menyempatkan diri memberikan bimbingan kepada Yesi agar setelah menganut agama Islam harus melaksanakan ajaran Agama Islam. Zainal pun menerangkan pentingnya mengerjakan perintah agama dengan baik dan benar.  Baik dan tidaknya kita tergantung pengamalan ajaran agama Islam kita dalam kehidupan kita sehari-hari.

“Taati perintah agama bukan sekadar karena takut akan ancaman ataupun tergiur nikmat yang dijanjikan, tetapi karena memang ingin tunduk dan menghamba kepadaNya, Tuhan semesta alam,” jelas Zainal.

Zainal juga menjelaskan tentang agama Islam yang melarang manusia untuk menyekutukan Allah Swt, karena Allah adalah Dzat yang Mahakuasa dari segala nya. “Di dalam agama Islam hanya mengenal satu Tuhan, maka jangan pernah menyekutukan Allah yang Maha Esa,” pesannya.

Lebih lanjut, Zainal juga menyampaikan kepada Yesi bahwa tindak tanduk manusia juga dipengaruhi oleh makanan yang dikonsumsinya. “Kalau kita biasa memakan makanan yang baik, halal, dan hak kita , insyaallah perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang baik dalam menjalani hidup keseharian . Tapi jika tidak jelas sumber makanan yang kita makan, entah halal atau haram, itu bisa menjerumuskan kita pada perbuatan maksiat yang dilarang oleh Allah Swt,” tandasnya. (zainal/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan