Kepala KUA Kec. Toapaya Serahkan Dokumen Lengkap 3 in 1 Pada Pasangan Pengantin
(Kemenag
Bintan) – Kamis (24/2/2022), Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan
Toapaya, H. Zainal Nahra, menyerahkan dokumen lengkap 3 in 1 kepada pengantin
Ahmad Rosidin dan Anisya. Dokumen terdiri dari Buku Nikah 1 pasang, Kartu
Keluarga (KK) pengantin, KK orang tua dari pengantin yang telah dipisah, KTP dengan
status kawin, sertifikat telah mengikuti bimbingan perkawinan mandiri di KUA
Toapaya, dan kartu nikah digital.
Dokumen diserahkan sesaat setelah dilakukan akad nikah yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Padi Mas Kecamatan Toapaya. Prosesi akad nikah kedua pengantin sendiri saat itu disaksikan oleh Camat Toapaya Nepy Purwanto, Ketua BAZNAS Bintan H. Suryono, dan Camat Gunung Kijang Arief Sumarsono.
“Alhamdulillah, prosesi akad nikah berjalan dengan lancar, pengantin tampak bahagia dengan pelayanan 3 in 1 yang dilakukan antara KUA Kecamatan Toapaya bekerja sama dengan Disdukcapil Bintan,” ungkap Zainal secara terpisah kepada Humas.
Sebagaimana diketahui, akhir 2021 lalu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan dan Disdukcapil Bintan menandatangani nota kesepahaman untuk menyamakan data pernikahan di Kabupaten Bintan. Kerja sama ini disebut dengan layanan 3 in 1 di mana pengantin mendapatkan KTP dan KK baru selain buku nikah. Namun, seiring bertambahnya inovasi dari Kemenag juga menerbitkan kartu nikah digital dan sertifikat bimbingan perkawinan.
“Tamu undangan yang hadir pada akad tersebut juga mendapatkan informasi jika saat ini terdapat pelayanan penyediaan dokumen lengkap yang terbit dan diserahkan tepat seusai akad nikah, jadi momen akad nikah ini juga sekaligus sebagai wadah sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan 3 in 1 ini dapat membantu pengantin baru untuk melengkapi berkas-berkas penting lainnya ketika ingin mengurus sesuatu karena sudah punya dokumennya,” lanjutnya.
“Untuk mendapatkan KK dan KTP baru setelah menikah kita dulu harus mengurusnya sendiri ke Kantor Camat dan Kantor Disdukcapil Bintan terlebih dahulu. Sekarang kita tidak mengurusnya dan langsung dapat karena sudah diurus oleh KUA Kecamatan ke Disdukcapil Bintan berkat adanya MOU antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan dengan Disdukcapil Bintan,” ungkap Zainal.
Salah seorang tamu undangan saat itu mengatakan kepada Zainal, bahwa layanan ini adalah terobosan yang baik yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Bintan dengan Disdukcapil bagi masyarakat. “Kadang kita bahkan tidak sempat mengurus perubahan status yang semestinya telah berubah seperti kalau kita sudah punya anak tapi status di KTP tetap Belum Kawin,” ujar salah seorang masyarakat saat itu. (zainal/AP)