Kepala KUA Kecamatan Tambelan Ikut Sukseskan Sidang Keliling Pengadilan Agama Tanjungpinang
(Kemenag
Bintan) - Senin (14/03/2022), Kepala KUA Kecamatan Tambelan Asyudi Setiawan ikut
menyukseskan kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama Tanjungpinang di
Kecamatan Tambelan. Sidang keliling ini merupakan sidang keliling yang kedua
kalinya di Kecamatan Tambelan setelah terakhir kalinya diadakan pada tahun
2008.
Asyudi Setiawan menyampaikan kepada Humas, pada pertengahan bulan September 2021 lalu dirinya mengajukan permohonan kepada pihak Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengadakan sidang keliling di Kecamatan Tambelan. Hal ini mengingat banyaknya masyarakat Tambelan yang ingin melaksanakan sidang di Tanjungpinang, tetapi karena terbentur biaya baik transportasi maupun akomodasi menjadi kendala sehingga mereka tidak bisa melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Tanjungpinang.
“Barulah pada akhir Januari 2022, pihak Pengadilan Agama memutuskan untuk melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Tambelan pada pertengahan bulan Maret 2022. Setelah ada kesepakatan untuk pelaksanaan sidang, maka saya pun langsung memberikan informasi kepada pihak Kantor Desa untuk menyampaikan kepada masyarakatnya. Mulai dari pemberkasan, pendaftaran, dan penyetoran biaya sidang itu kami turun langsung (mengadvokasikannya) ke Pengadilan Agama Tanjungpinang,” ungkap Asyudi.
Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Gedung Bintang Timur Desa Kampung Melayu dan menyelesaikan sebanyak 29 perkara. Di antaranya 23 perkara perceraian, 4 perkara isbat nikah, 1 perkara dispensasi nikah, dan 1 perkara sidang asal usul anak. Kegiatan ini disambut dan didukung dengan baik oleh Pemerintah Kecamatan Tambelan dan juga seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Tambelan.
“Semoga dengan terlaksananya sidang keliling ini dapat membantu masyarakat Tambelan dalam hal pendataan baik itu dari tingkat desa maupun kecamatan,” harap Asyudi. (asyudi/AP)