Berita

Kepala KUA Teluk Bintan Saksikan Ikrar Wakaf di Bintan Buyu

Berita
Kepala KUA Teluk Bintan Saksikan Ikrar Wakaf di Bintan Buyu

Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Bintan, H. Fadhil Muslimin menyaksikan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah milik warga di Bintan Buyu. 

Adalah, Kamis Bin Amud yang lahir di Bintan, 1 Juli 1965  warga Desa Bintan Buyu RT 001 RW 001 telah mewakafkan tanah yang didapatkannya dari warisan orangtuanya, almarhum Amud seluas 642 meter persegi. 

Dokumen bukti kepemilikan berupa surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadik) bernomor: 593/SKT/DBB/14, atas nama Kamis. A,  tanggal dokumen 28 September 2021. 

Tanah wakaf tersebut Kamis serahkan kepada penerima manfaat mauquf alaih kepada masyarakat umum yang diperuntukan bagi Masjid Darussalam Bintan Buyu.

Bertindak sebagai perwakilan nazhir adalah pengurus Masjid Darussalam Bintan Buyu, antara lain Senen yang lahir di Bintan, 1 Juli 1968 warga Desa Bintan Buyu RT. 001 RW. 001, Syahrudin yang lahir di Bintan, 12 Desember 1970 warga Desa Bintan Buyu, dan Rodian Jaya Saputra yang lahir di Bintan, 15 November 1995 warga Desa Bintan Buyu RT. 002 RW. 001. 

Sebagai saksi dari peristiwa penting tersebut, antara lain dua orang saksi, yakni Indra Gunawan yang lahir di Bintan, 5 Oktober 1979 warga Bintan Buyu RT. 002 RW. 001, dan Kaharuddin yang lahir di Bintan, 19 Januari 1964 warga Desa Bintan Buyu RT. 002 RT.001. 

Ikrar Wakaf bernomor WT. 1/00001/2101081/2023 dengan PPAIW Fadhil Muslimin, sebagai Kepala KUA Teluk Bintan. 
(Prahum_Hatiman)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan