Berita

Kepala KUA Toapaya Dukung Percepatan Pencairan Dan Usulan Bantuan Masjid/Musala Se Kecamatan Toapaya

Berita
Kepala KUA Toapaya Dukung Percepatan Pencairan Dan Usulan Bantuan Masjid/Musala Se Kecamatan Toapaya 

Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Kantor KUA Kecamatan Toapaya bersama Camat Toapaya, Staf Ahli DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Kesra Kepulauan Riau, Ketua Masjid dan Musala se Kecamatan Toapaya menggelar pertemuan di aula Kantor Camat Toapaya, belum lama ini. 

Rapat digelar untuk melakukan percepatan pencairan bantuan masjid dan musala se Kecamatan Toapaya yang telah diajukan melalui proposal pada tahun 2022 untuk realisasi tahun 2023. 

Rapat juga menyikapi proposal yang telah diajukan tetapi belum dikabulkan, maka akan dilakukan penelurusan sehingga ditemukan kendala yang dihadapi dan dicarikan solusinya dengan tepat dan bijaksana. 

Bagi masjid dan musala se Kecamatan Toapaya yang belum  dapat bantuan pada tahun 2023 ini, diusahakan untuk  mengajukan proposalnya paling lambat pada akhir Februari 2023. 

Selanjutnya berkas akan dikumpulkan di Kantor Camat Toapaya dan secara kolektif akan dibawa petugas Kantor Camat ke Kantor Gubernur untuk dilakukan penetapan oleh Gubernur dan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Proposal tersebut diusahakan di anggaran perubahan dan apabila tidak bisa maka akan ditetapkan sebagai penerima bantuan di tahun 2024. 
Kepala KUA Toapaya, Zainal Nahra menjelaskan masjid dan musala yang akan mengajukan proposal wajib terdaftar terlebih dahulu di Kementerian Agama setempat dengan melapor pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Selanjutnya, berdasarkan bukti terdaftar tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya mengeluarkan ID sebagai identitas masjid. Jika masjid dan musala sudah memiliki ID, maka masjid dan musala sudah terdaftar secara nasional. 

“Jika sudah terdata maka berkas proposal yang diajukan diverifikasi oleh verifikator tanpa turun ke lokasi masjid/musala. Dengan adanya ID pada masjid dan musala, verifikator sudah mengetahui posisi setiap masjid. ID masjid dan musala tersebut diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan,” ujar Zainal menjelaskan. 

Zainal Nahra meminta kepada pengurus masjid dan musala yang belum memiliki ID untuk segera mengurusnya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya. Hal itu dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi untuk dapat diinput pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) secara online ke Kementerian Agama RI. 

(Prahum_Hatiman)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan