Ketua Bawaslu Bintan: BAZNAS Steril dari Kasus Bansos
Ketua Bawaslu Bintan: BAZNAS Steril dari Kasus Bansos
Kemenag Bintan (Humas)-- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan tidak terlibat
dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, dalam keterangan tertulis di Bintan, Kepri,
Jumat (9/2/2024).
“BAZNAS Kabupaten Bintan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan
bansos untuk kepentingan politik,” ujar Sabrima Putra menegaskan.
Menurut dia, Bawaslu Bintan melakukan klarifikasi ini setelah ada
tudingan dari beberapa oknum masyarakat terkait keterlibatan BAZNAS dalam
distribusi bansos bersama dengan calon legislatif (caleg).
"Intinya dari BAZNAS clear (bersih). Ini terjadi bukan di
dalam tapi di sisi di atas. Tapi yang beredar itu fotonya yang di dalam. Kami
sampaikan ke penyidik kronologisnya seperti apa dan dijelaskan secara
terang-benderang. Alhamdulillah, BAZNAS dari awal tidak terlibat. Kami sudah
sampaikan bahwa jangan sampai ada lembaga-lembaga yang dikorbankan, apalagi
BAZNAS ini adalah lembaga agama dan kemanusiaan," kata Sabrima Putra.
Dia menyampaikan, hasil olah penyelidikan yang dilakukan oleh
Bawaslu Bintan menemukan bahwa BAZNAS tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut,
melainkan ada oknum-oknum tertentu yang coba memanfaatkan lembaga seperti
BAZNAS untuk kepertingan tertentu.
“Kami menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada permasalahan di
BAZNAS, permasalahan ini intinya ada di personal. Nah, permasalahan personal
inilah yang harus kita upayakan agar diberikan sanksi yang membuat jera, jangan
sampai terulang kembali," ujar dia.
Bawaslu, lanjut Sabrima, akan membantu BAZNAS, yang notabene
sebagai lembaga agama dan kemanusiaan menaikkan kembali kepercayaan masyarakat
yang sempat dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait integritas program
bansos. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan jika nanti ada program-program
kemanusiaan yang dilakukan oleh BAZNAS agar kami dilibatkan. Biar kami mencatat
apa yang kami saksikan, sehingga jika ada laporan, kita bisa memberikan
penjelasan kepada masyarakat sehingga ada counter," kata dia.
Ia juga menyayangkan aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang melakukan hal-hal tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mencoreng
nama suatu lembaga. "Personal-personal itu sudah menpadatkan sanksi, kami
memastikan bahwa BAZNAS memang tidak terlibat dalam permasalahan ini. Jangan
sampai pihak BAZNAS tercoreng oleh ulah sekelompok orang, sehingga masyarakat
dirugikan,” ucap Sabrima Putra menandaskan.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan,
juga mengklaim tidak ada tindak pidana dalam kasus itu setelah digelar perkara
bersama Bawaslu Bintan.
Kepolisian punya waktu penyidikan 14 hari setelah menerima
pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu Bintan pada Kamis (25/1/2024).
"Sudah dihentikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau
SP3 tanggal 5 Februari 2024, kemarin keluarnya, karena bukan tindak pidana
hasil dari gelar perkara dihadiri Bawaslu Bintan juga," kata Iptu
Missyamsu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan, saat dikonfirmasi melalui
WhatsApp, seperti dikutip www.cnnindonesia.com, Kamis (8/2/2024).
Baznas Bintan.