KH. Arusman Yusuf Jelaskan Lima Manfaat Salurkan Zakat Melalui Baznas
KH. Arusman Yusuf Jelaskan Lima Manfaat
Salurkan Zakat Melalui Baznas
Kemenag Bintan (Humas) - Kegiatan pembinaan
ekonomi umat yang digagas bersama oleh MUI Kepulauan Riau, Baznas Kepulauan
Riau dan Kantor Kemenag Bintan sukses gemilang digelar untuk pertama kalinya di
aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Kamis, 13 Juni 2024.
Hadir dalam momentum tersebut Kepala Kantor
Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, Ketua MUI Kepulauan Riau, KH. Bambang
Maryono, Ketua Baznas Kepri, KH. Arusman Yusuf, Sekretaris MUI Kepri, Edi
Syafrani, Ketua Bidang Distribusi Baznas Kepri, Dr. Paisal, Ketua BKMT Bintan,
para Komisioner Basnas Kabupaten Bintan, para pejabat pengawas di lingkungan
Kemenag Bintan, penyuluh, pelaku usaha dan undangan.
Dalam uraiannya, Ketua Baznas Kepulauan Riau,
KH. Arusman Yusuf mengatakan umat Islam perlu diedukasi dengan baik agar
menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia menegaskan
seluruh dana zakat hasil penghimpunan yang dilakukan Baznas akan kembali
dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam kepada delapan asnaf sesuai dengan
tuntunan syariat.
“Adapun terkait dengan operasional
penyelenggaraan dan pemberdayaan zakat yang dilakukan oleh para komisioner
Baznas menggunakan bantuan APBD daerah yang diberikan sesuai dengan regulasi,
bukan dana zakat,” ujar Arusman.
Arusman menjelaskan pemberdayaan zakat di
Kepulauan Riau sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal itu, misalnya
ditandai dengan diterimanya penghargaan Baznas Award 2023 yang diraih oleh
Baznas Kepulauan Riau dalam hal peningkatan penghimpunan dana zakat.
“Baznas Kepri mendapatkan reward untuk
peningkatan penghimpunan zakat dari Rp.4 miliar menjadi Rp.10 miliar atau naik
130% di tahun 2023. Angka itu diprediksi akan terus naik di tahun 2024,” ujar
Arusman mengawali narasinya.
Arusman menjelaskan setidaknya terdapat
sejumlah manfaat jika dana zakat disalurkan melalui Baznas.
Pertama, sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan
Sunnah. Baznas dalam tata kelola zakat menggunakan azas patuh pada regulasi,
patuh syariat dan patuh NKRI.
“Kami pastikan bahwa dana zakat yang dikelola
oleh Baznas tidak akan terdistribusikan untuk kegiatan yang kontra produktif
bagi upaya menjaga keutuhan bangsa, seperti kegiatan ekstrimisme dan
terosisme,” ucapnya.
Kedua, menjamin kepastian bagi muzakki dalam
membayar zakat. Di masa depan Baznas perlu memiliki data base muzakki dan
mustahik yang update sehingga pengelolaannya semakin efektif dan efisien.
Ketiga, menjaga perasaan rendah diri bagi
mustahik di hadapan muzakki karena disalurkan melalui amil zakat.
Keempat, mencapai efektivitas dan efesiensi dalam
tata kelola zakat.
Kelima, menguatkan syiar Islam dengan
kolaborasi bersama Pemerintah.
Hatiman.