Berita

Komisi Informasi Kepulauan Riau Gelar Monev, Badan Publik Siapkan Sejumlah Aspek

Berita

Komisi Informasi Kepulauan Riau Gelar Monev, Badan Publik Siapkan Sejumlah Aspek

 

Kemenag Bintan (Humas) – Secara resmi Komisi Informasi Kepulauan Riau telah merilis jadwal pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bagi badan publik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Arison kegiatan bertajuk sosialisasi.

 

Komisi Informasi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat virtual sosialisasi monev keterbukaan informasi tahun 2024 pada Senin, 2 September 2024. Kantor Kemenag Bintan sebagai badan publik sudah bersiap untuk mengikuti monev keterbukaan informasi pada tahun ini.

 

Untuk memenuhi aspek yang diharapkan, Badan Publik menyediakan sejumlah indikator yang diperlukan, antara lain aspek kualitas informasi, aspek jenis informasi, aspek sarana prasana, aspek komitmen organisasi, aspek digitalisasi, aspek pelayanan informasi, penilaian visitasi/presentasi, dengan aspek kesesuaian sarana prasarana dan aspek kepemahaman PPID.

 

Selain itu dipenuhi pula aspek komitmen badan publik terhadap KIP, penilaian monitoring kuesioner, dengan indikator aspek pengembangan website, aspek pengumuman informasi publik, aspek pelayanan informasi publik, aspek penyediaan informasi publik, penilaian visitasi/presentasi, dengan aspek kesesuaian sarana prasarana, dan aspek kepemahaman PPID.

 

Rentang nilai penilaian dikategorikan menjadi Informatif (90 100), Menuju Informatif (80 89,9), Cukup Informatif         (60 79,9), Kurang Informatif (40 -59,9), Tidak Informatif     (≤ 39,9).

 

Kategori badan publik terdiri dari Pemerintah Kabupaten / Kota, Vertikal / Lembaga Tingkat Provinsi, Vertikal / Lembaga Tingkat Kabupaten / Kota, Partai Politik, Perguruan Tinggi Dan OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pengisi Kuesioner/Responden adalah Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas yang ditunjuk oleh Pejabat yang memiliki kewenangan di Bidang Informasi, Komunikasi dan/atau Kehumasan Badan Publik. Responden membuka Link yang sudah diberikan yaitu https://e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/kepri.

Selanjutnya Responden melakukan Registrasi untuk selanjutnya akan di verifikasi oleh Admin Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Responden dapat mengisi Kuesioner pada aplikasi https://e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/kepri.

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan