Komisi Informasi Kepulauan Riau Gelar Monev, Badan Publik Siapkan Sejumlah Aspek
Komisi Informasi
Kepulauan Riau Gelar Monev, Badan Publik Siapkan Sejumlah Aspek
Kemenag Bintan (Humas) – Secara resmi Komisi Informasi Kepulauan
Riau telah merilis jadwal pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi bagi badan publik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi
Kepulauan Riau, Arison kegiatan bertajuk sosialisasi.
Komisi Informasi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat
virtual sosialisasi monev keterbukaan informasi tahun 2024 pada Senin, 2
September 2024. Kantor Kemenag Bintan sebagai badan publik sudah bersiap untuk
mengikuti monev keterbukaan informasi pada tahun ini.
Untuk memenuhi aspek yang diharapkan, Badan Publik menyediakan
sejumlah indikator yang diperlukan, antara lain aspek kualitas informasi, aspek jenis informasi, aspek
sarana prasana, aspek komitmen organisasi, aspek digitalisasi, aspek pelayanan
informasi, penilaian visitasi/presentasi, dengan aspek kesesuaian sarana
prasarana dan aspek
kepemahaman PPID.
Selain itu dipenuhi pula aspek komitmen badan publik terhadap KIP, penilaian
monitoring kuesioner, dengan indikator aspek pengembangan website, aspek
pengumuman informasi publik, aspek pelayanan informasi publik, aspek penyediaan
informasi publik, penilaian visitasi/presentasi, dengan aspek kesesuaian sarana
prasarana, dan aspek kepemahaman PPID.
Rentang nilai penilaian
dikategorikan menjadi Informatif (90 – 100), Menuju
Informatif (80 – 89,9), Cukup
Informatif (60 – 79,9), Kurang
Informatif (40 -59,9), Tidak Informatif (≤ 39,9).
Kategori
badan publik terdiri dari Pemerintah Kabupaten / Kota, Vertikal / Lembaga
Tingkat Provinsi, Vertikal / Lembaga Tingkat
Kabupaten / Kota, Partai Politik, Perguruan
Tinggi Dan OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengisi Kuesioner/Responden adalah
Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas yang
ditunjuk oleh Pejabat yang memiliki kewenangan di Bidang Informasi, Komunikasi
dan/atau Kehumasan Badan Publik. Responden membuka Link yang sudah diberikan
yaitu https://e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/kepri.
Selanjutnya Responden melakukan
Registrasi untuk selanjutnya akan di verifikasi oleh Admin Komisi Informasi
Provinsi Kepulauan Riau. Responden dapat mengisi Kuesioner pada aplikasi https://e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/kepri.
Hatiman.