KPPN Tanjungpinang Monev Pelaksanaan Anggaran di Kemenag Bintan
KPPN Tanjungpinang Monev Pelaksanaan Anggaran di Kemenag Bintan
Kemenag Bintan (Humas)_ Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja mitra KPPN Tanjungpinang. Monev dilakukan dengan mengirimkan Dimas Prasetya Wirlandana dengan jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pada Selasa, 20 Juni 2023.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan, perencana, bendahara, PK APBN, dan pengelola keuangan di lingkungan Kantor Kemenag Bintan. Hadir pula Kepala MAN Bintan.
Selain Kantor Kemenag Bintan, KPPN Tanjungpinang juga melakukan monev di BPMP Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan di Kabupaten Bintan, Kantor Bahasa Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan, dan Balai Guru Penggerak Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan.
Dimas Prasetya Wirlandana kembali menegaskan bahwa KPPN Tanjung Pinang merupakan instansi pemerintah yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik dengan motto GURINDAM: Gratis, Utama, Responsif, Inovatif, Nyaman, Dedikasi, Akuntabel, Modern.
Dimas Prasetya Wirlandana mengevaluasi sejumlah hal, antara lain kelancaran bantuan di madrasah, pondok pesantren, termasuk tunjangan yang dibayarkan untuk sejumlah guru baik PNS maupun Non PNS yang ada di Bintan.
Memanfaatkan momentum tersebut, sejumlah pengelola keuangan di Kemenag Kabupaten Bintan melaporkan pelaksanaan anggaran operasional di Kantor Urusan Agama. Kekurangan anggaran pun dirasakan pada sejumlah Seksi terutama untuk anggaran operasional yang belum memadai.
Atas sejumlah keluhan yang disampaikan oleh pengelola keuangan Kantor Kemenag Bintan, Dimas Prasetya Wirlandana menjelaskan pada prinsipnya perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan tusi masing masing. Tetapi dalam kondisi tertentu, dalam pelaksanaan fungsi tertentu, misalnya Kepala Kantor atau Kasubbag Tata Usaha yang melakukan monev di KUA maka boleh menggunakan anggaran operasional pada Seksi Bimas Islam asal sesuai dengan bunyi dalam surat tugas.
Untuk sistem penggajian PPNPN dilakukan dengan melihat jenis perikatan antara Kepala Kantor dengan PPNPN itu sendiri, sehingga dapat dibayarkan melalui ketersediaan anggaran pada Seksi lain dengan catatan diberi tugas tambahan yang dilakukan secara tertulis antara Kepala Kantor dengan PPNPN yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam perikatan atau kontrak kerjanya.
Prahum_Hatiman