KUA Bersama PAI Toapaya Tuntaskan KTP Muallaf ke Disduk Capil
KUA Bersama PAI Toapaya Tuntaskan KTP Muallaf ke Disduk Capil
Kemenag Bintan (Humas)-- Toapaya, Rabu 07 Februari 2024 Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri
dan Non Pegawai Negeri kecamatan Toapaya membantu proses penyelesaian Kartu
Tamda Penduduk (KTP) terhadap muallaf yang belum memiliki KTP baru setelah menjadi
seorang muallaf.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Penyuluh Agama Islam
Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri mengadakan rapat bulanan di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Toapaya pada Bulan Januari 2024 yang lalu.
Di dalam rapat tersesut dibahas tentang rangkaian kerja Kantor
Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Penyuluh Agama Islam di kecamatan Toapaya
untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat serta laporan
kegiatan yang harus dilaporkan setiap bulannya ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bintan.
Disamping pembahasan rutin setiap bulan, pada pertemuan ini juga
dibahas isu-isu atau masalah sosial di tengah-tengah masyarakat yang dibahas
dan membicarakan solusinya untuk menyelesaikan masalah atau kendala yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut.
Pada pertemuan atau rapat tersebut dibahas seorang mualaf di
Kecamatan Toapaya yang belum terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasca
muallaf. Maka diputuskan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya beserta Penyuluh
Agama Islam Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri mendampingi yang bersangkutan
untuk menyelesaikan terbit Kartu Tanda Penduduk yang harus terbit karena ada perubahan
status agamanya menjadi Islam.
Di dalam rapat tersebut, Zainal Nahra selaku Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Toapaya langsung berkoordinasi dengan Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan di Bintan Buyu dan menyampaikan bahwa
seorang muallaf yang bernama Julvia Sampaio dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang kini, Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan belum terbit.
Langkah selanjutnya adalah membawa yang bersangkutan ke Kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan di Bintan untuk dimintai
keterangan secara langsung untuk diusahakan pindah penduduk secara online.
Proses pindah penduduk dibantu oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil
Kabupaten Bintan dilakukan secara online. Selanjutnya Dinas akan memberitahukan
jika proses sudah selesai.
Zainal.