Berita

KUA Bersama PAI Toapaya Tuntaskan KTP Muallaf ke Disduk Capil

Berita

KUA Bersama PAI Toapaya Tuntaskan KTP Muallaf ke Disduk Capil

 

Kemenag Bintan (Humas)-- Toapaya, Rabu 07 Februari 2024 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri kecamatan Toapaya membantu proses penyelesaian Kartu Tamda Penduduk (KTP) terhadap muallaf yang belum memiliki KTP baru setelah menjadi seorang muallaf.

 

Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri mengadakan rapat bulanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya pada Bulan Januari 2024 yang lalu.

 

Di dalam rapat tersesut dibahas tentang rangkaian kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Penyuluh Agama Islam di kecamatan Toapaya untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat serta laporan kegiatan yang harus dilaporkan setiap bulannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan.

 

Disamping pembahasan rutin setiap bulan, pada pertemuan ini juga dibahas isu-isu atau masalah sosial di tengah-tengah masyarakat yang dibahas dan membicarakan solusinya untuk menyelesaikan masalah atau kendala yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut.

 

Pada pertemuan atau rapat tersebut dibahas seorang mualaf di Kecamatan Toapaya yang belum terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasca muallaf. Maka diputuskan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya beserta Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri mendampingi yang bersangkutan untuk menyelesaikan terbit Kartu Tanda Penduduk yang harus terbit karena ada perubahan status agamanya menjadi Islam.

 

Di dalam rapat tersebut, Zainal Nahra selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya langsung berkoordinasi dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan di Bintan Buyu dan menyampaikan bahwa seorang muallaf yang bernama Julvia Sampaio dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kini, Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan belum terbit.

 

Langkah selanjutnya adalah membawa yang bersangkutan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan di Bintan untuk dimintai keterangan secara langsung untuk diusahakan pindah penduduk secara online.

 

Proses pindah penduduk dibantu oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bintan dilakukan secara online. Selanjutnya Dinas akan memberitahukan jika proses sudah selesai.

 

Zainal. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan