KUA Bintan Pesisir Laksanakan Kegiatan Pembinaan Masyarakat Islam di Pulau Gin Besar Desa Numbing
KUA Bintan Pesisir Laksanakan
Kegiatan Pembinaan Masyarakat Islam di Pulau Gin Besar Desa Numbing
Kemenag Bintan (Humas)----Kecamatan
Bintan Pesisir terdiri dadi empat desa yang dipisah oleh lautan sehingga tidak
mudah untuk dijangkau terutama ketika musim angin utara dan selatan seperti saat
ini. Namun hal tersebut tentu tidak menjadi alasan untuk tidak berbuat bagi
melayani masyarakat. Berada di tengah pulau yang dikelilingi oleh lautan
membuat mereka haus akan ilmu dan informasi tentang agama.
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan
terhadap masyarakat pesisir di Pulau Gin Besar dilaksanakan oleh KUA Bintan
Pesisir di Masjid Jami'atul Mukminin Dusun II Desa Numbing, Sabtu, (23/09/2023).
Hadir para tokoh agama, tokoh masyarakat, imam masjid, RT/RW serta petugas
fardhu kifayah di wilayah Dusun I, Dusun II dan Penyuluh Agama Islam yang ada
di Pulau Gin Besar. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB
yang diikuti sampaiI selesai oleh seluruh peserta kegiatan.
Ketua Masjid Jami'atul Mukminin yang
juga sebagai Penyuluh Agama Islam wilayah Dusun II, Ustadz Untung Basuki
menyampaikan rasa syukur serta terimakasih kepada Kepala KUA Bintan Pesisir
yang telah hadir dan memberikan pembinaan bagi masyarakat yang tinggal di
pulau.
"Kegiatan ini juga dilaksanakan
karena menindaklanjuti temuan Kepala KUA Bintan Pesisir terhadap salah satu
Tempat Pemakaman Umum/TPU yang posisi makamnya tidak menghadap kiblat yaitu di
TPU Gudang Arang. Kami mohon kepada Bapak Kepala KUA berkenan menyampaikan dan
memberikan penjelaskan terkait permasalahan tersebut agar ini tidak
berlarut", ungkap Ustadz Untung.
H. Ramli Hamid menjelaskan bahwa
penyelenggaraan jenazah terdiri dari empat bagian penting yaitu proses dari
mulai memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan wajib berjalan sesuai
dengan ketentuan fiqih. Terkait proses pemakaman atau penguburan juga terdapat
dalam aturan fiqih para ulama yang wajib dipedomani.
Menurut mayoritas ulama Mazhab
Syafi’i, wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke kiblat saat dikuburkan.
Sehingga jika tidak diarahkan ke kiblat, maka kuburan jenazah tersebut harus
dibongkar untuk dibetulkan arahnya. Namun keharusan melakukan pembongkaran ini
hanya jika jenazah belum berubah dan membusuk (masih utuh).
Sabda Nabi Saw: (Ka’bah adalah)
kiblat kalian, dalam kondisi hidup dan mati.” (HR Abu Dawud)
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam
kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu [II/1550] menjelaskan sebagai berikut, “Wajib
menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah meletakkan mayyit dalam keadaan menghadap
kiblat, menyandarkan wajahnya ke dinding lahad, dan mengganjal punggungnya
dengan batu-bata atau semacamnya agar tidak terlentang. Sedangkan menurut
Malikiyyah dan Hanafiyyah itu semua hukumnya sunnah.”
"Menurut mayoritas ulama Mazhab
Syafi’i dan Mazhab Hanbali, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam
liang lahad adalah wajib. Oleh karena itu kami menghimbau kepada mayarakat
untuk mengambil sikap yang tidak menimbulkan pertentangan dan konflik dengan
merujuk kepada pendapat mayoritas ulama dan kelaziman pada umumnya dalam
menguburkan jenazah,” ungkap Ramli.
Kontri: Ramli Hamid