Berita

KUA Bintan Pesisir Laksanakan Kegiatan Pembinaan Masyarakat Islam di Pulau Gin Besar Desa Numbing

Berita

KUA Bintan Pesisir Laksanakan Kegiatan Pembinaan Masyarakat Islam di Pulau Gin Besar Desa Numbing

 

Kemenag Bintan (Humas)----Kecamatan Bintan Pesisir terdiri dadi empat desa yang dipisah oleh lautan sehingga tidak mudah untuk dijangkau terutama ketika musim angin utara dan selatan seperti saat ini. Namun hal tersebut tentu tidak menjadi alasan untuk tidak berbuat bagi melayani masyarakat. Berada di tengah pulau yang dikelilingi oleh lautan membuat mereka haus akan ilmu dan informasi tentang agama.

 

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat pesisir di Pulau Gin Besar dilaksanakan oleh KUA Bintan Pesisir di Masjid Jami'atul Mukminin Dusun II Desa Numbing, Sabtu, (23/09/2023). Hadir para tokoh agama, tokoh masyarakat, imam masjid, RT/RW serta petugas fardhu kifayah di wilayah Dusun I, Dusun II dan Penyuluh Agama Islam yang ada di Pulau Gin Besar. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB yang diikuti sampaiI selesai oleh seluruh peserta kegiatan.

 

Ketua Masjid Jami'atul Mukminin yang juga sebagai Penyuluh Agama Islam wilayah Dusun II, Ustadz Untung Basuki menyampaikan rasa syukur serta terimakasih kepada Kepala KUA Bintan Pesisir yang telah hadir dan memberikan pembinaan bagi masyarakat yang tinggal di pulau.

 

"Kegiatan ini juga dilaksanakan karena menindaklanjuti temuan Kepala KUA Bintan Pesisir terhadap salah satu Tempat Pemakaman Umum/TPU yang posisi makamnya tidak menghadap kiblat yaitu di TPU Gudang Arang. Kami mohon kepada Bapak Kepala KUA berkenan menyampaikan dan memberikan penjelaskan terkait permasalahan tersebut agar ini tidak berlarut", ungkap Ustadz Untung.

 

H. Ramli Hamid menjelaskan bahwa penyelenggaraan jenazah terdiri dari empat bagian penting yaitu proses dari mulai memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan wajib berjalan sesuai dengan ketentuan fiqih. Terkait proses pemakaman atau penguburan juga terdapat dalam aturan fiqih para ulama yang wajib dipedomani.

 

Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke kiblat saat dikuburkan. Sehingga jika tidak diarahkan ke kiblat, maka kuburan jenazah tersebut harus dibongkar untuk dibetulkan arahnya. Namun keharusan melakukan pembongkaran ini hanya jika jenazah belum berubah dan membusuk (masih utuh).

 

Sabda Nabi Saw: (Ka’bah adalah) kiblat kalian, dalam kondisi hidup dan mati.” (HR Abu Dawud)

 

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu [II/1550] menjelaskan sebagai berikut, “Wajib menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah meletakkan mayyit dalam keadaan menghadap kiblat, menyandarkan wajahnya ke dinding lahad, dan mengganjal punggungnya dengan batu-bata atau semacamnya agar tidak terlentang. Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah itu semua hukumnya sunnah.”

 

"Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Oleh karena itu kami menghimbau kepada mayarakat untuk mengambil sikap yang tidak menimbulkan pertentangan dan konflik dengan merujuk kepada pendapat mayoritas ulama dan kelaziman pada umumnya dalam menguburkan jenazah,” ungkap Ramli.

 

Kontri: Ramli Hamid

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan