KUA dan Penyuluh Agama Islam Kec. Toapaya Siap Terapkan SE Dirjen Bimas Islam No. 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman PAI Non-PNS
(Kemenag Bintan) – Kepala KUA
(Kepala Urusan Agama) Kecamatan Toapaya H. Zainal Nahra, menyosialisasikan
kepada jajaran KUA dan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non-PNS se-Kecamatan Toapaya
untuk menerapkan SE (surat Edaran) Dirjen (Direktorat Jenderal) Bimas Islam nomor
504 tahun 2022 tentang Pendoman PAI Non-PNS.
Hal itu ia sampaikan pada pertemuan dengan seluruh PAI Non-PNS di KUA Kecamatan Toapaya, Kamis (22/9/2022). Menurutnya, sosialisasi SE Dirjen Bimas Islam nomor 504 tahun 2022 ini merupakan intruksi dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan.
“Apa yang telah disampaikan tentang aturan terbaru bagi Penyuluh Agama Islam Non-PNS beberapa waktu yang lalu agar menindaklanjutinya di kecamatan masing-masing, supaya ada pemahaman yang sama tentang aturan terbaru tersebut,” kata Zainal.
“Aturan terbaru tersebut sangat penting untuk diketahui oleh Kepala KUA dan PAI Non-PNS karena dengan berlakunya SE Dirjen Bimas Islam nomor 504 tahun 2022 ini, maka aturan tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non PNS yang diatur dalam Se Dirjen Bimas Islam nomor 298 tahun 2027 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” sambungnya.
Di dalam SE Dirjen Bimas Islam yang terbaru tersebut ada beberapa kegiatan yang mesti dilakukan oleh PAI Non-PNS seperti harus hadir di KUA kecamatan yang jumlah frekuensinya berdasarkan tipologi KUA kecamatan. Surat edaran ini bertujuan agar kinerja PAI Non-PNS betul-betul dirasakan oleh masyarakat dan juga sebagai pedoman bagi Kepala KUA sebagai koordinator lapangan serta Kantor Kemenag Bintan sebagai pembina dan pengawasannya.
“Selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan koordinator dari Penyuluh Agama Islam Non-PNS se-Kecamatan Toapaya, saya mengajak kepada Seluruh penyuluh untuk segera bisa bekerja sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam nomor 504 tahun 2022 tersebut, jangan nantinya kita bermasalah dengan apa yang telah kita kerjakan di lapangan,” pesannya di hadapan para penyuluh.
Di akhir pertemuan, seluruh penyuluh menyatakan siap melaksanakan SE Dirjen Bimas Islam nomor 504 tahun 2022 tersebut. “Alhamdulillah, jajaran KUA bersama para penyuluh insyaallah siap menerapkan SE ini sebagai pedoman kegiatan penyuluhan para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Toapaya,” ucap Zainal secara terpisah kepada Humas. (zainal/AP)