Berita

KUA Kec. Bintan Pesisir Libatkan Puskesmas dan Berdayakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Dalam Bimbingan Pranikah

Berita

(Kemenag Bintan) – Menurut Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir Ramli Hamid, dalam sebulan rata-rata 3-4 pasang yang menikah di bawah pengawasan KUA Kecamatan Bintan Pesisir. Pasangan calon pengantin (catin) tersebut harus menjalani salah satu tahapan sebelum melaksanakan akad nikah yakni mengikuti bimbingan perkawinan pranikah.

Dalam rangka menjalankan tupoksi KUA Kecamatan yakni membangun sinergitas lintas sektoral mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat, KUA Kec. Bintan Pesisir membangun kerja sama dengan Puskemas Kelong dan memberdayakan Penyuluh Agama Islam (PA) Non-PNS dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah ini.

Salah seorang Penyuluh Agama Islam Non-PNS Saimun, saat berita ini dibuat, bertugas melakukan bimbingan pranikah catin atas nama Joko Supriyanto dan Ayu Hartati yang akan menikah pada hari Sabtu, 21 Oktober 2022 di pulau Tenggel. Pasangan ini sudah mendaftar di KUA Kec. Bintan Pesisir pada 11 Oktober 2022 dan telah melengkapi semua persyaratan.

Dikatakan oleh Saimun, ada beberapa materi pokok bimbingan yang diberikan yakni melafazkan dua kalimat syahadat, membaca Al-Qur'an, ibadah salat, thaharah atau tata cara mandi junub serta hukum-hukum seputar kehidupan suami istri dalam keluarga meliputi hak dan kewajiban suami istri.

“Bimbingan perkawinan pranikah juga memberikan materi tentang kesehatan reproduksi bagi calon pengantin yang dibimbing langsung oleh tim pembimbing dari Puskesmas. Bimbingan ini diberikan agar para catin ketika memasuki kehidupan berumah tangga memiliki bekal dan pengetahuan yang cukup sehingga dapat menghadapi masalah yang kemungkinan muncul di tengah rumah tangga". ujar Saimun, Rabu (19/10/2022).


Staf PKM Puskesmas kelong Sari Dewi yang saat itu memberikan materi tentang Pendidikan Pranikah Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin.  Tujuannya untuk percepatan penurunan stunting dengan mewujudkan tiga standar yaitu; tim pendamping keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur atau aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting, dan terlaksananya prosedural operasional percepatan penurunan stunting. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi pra dan pasca melahirkan.

"Salah satu penyebab stunting adalah pernikahan di bawah umur (bawah 19 tahun), dan di masyarakat masih ada kasus pernikahan dengan dispensasi Pengadilan Agama catin di bawah umur, itu yang harus terus diberikan pemahaman kepada masyarakat", jelas Ramli.[]

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan