Berita

KUA Kec. Teluk Sebong dan Puskesmas Tanda Tangani MoU Kesehatan Reproduksi Dan Seksual Calon Pengantin Tahun 2022

Berita

(Kemenag Bintan) – Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Teluk Sebong, Fadhil Muslimin, menandatangani MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) dengan UPTD Puskesmas Teluk Sebong tentang kesehatan reproduksi dan seksual bagi calon pengantin (catin) tahun 2022. Kegiatan bertempat di Puskesmas Teluk Sebong dengan turut dihadiri oleh pihak terkait dari Puskesmas, Bidan Suharni selaku penanggung jawab program reproduksi, Mar’atun Salis selaku penanggung jawab Promosi Kesehatan Puskesmas, dan Bidan Dini Herfianti selaku Bidan Koordinator Puskesmas.

Mewakili pihak UPTD Puskesmas Teluk Sebong, Bidan Suharni saat itu berharap dengan adanya MoU ini di tahun 2022 dapat mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah, serta sehat. Menurutnya, keluarga dengan kriteria tersebut akan membentuk generasi yang lahir di dalamnya sebagai generasi yang sehat, dan memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik.

“Terima kasih kepada Pak Kepala atas kerja sama ini, ini adalah bentuk sinergitas antara KUA sebagai tempat pelayanan nikah dan bimbingan keagamaan Islam di Kecamatan dengan Puskesmas sebagai fasilitator kesehatan masyarakat,” ungkap Suharni, Senin (31/1/22).

Menanggapi hal tersebut, Fadhil Muslimin, selaku Kepala KUA setempat juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Puskesmas yang telah menjadi bagian pelaksanaan program bimbingan perkawinan KUA kepada catin melalui MoU ini. Ia berupaya memastikan kerja sama ini terus berjalan setiap tahunnya.

“Semoga MoU ini terlaksana dengan baik sesuai tugas dang tanggung jawab masing-masing yang tertera di dalamnya untuk menyiapkan catin di Kecamatan Teluk Sebong menjalani bahtera rumah tangga secara lahir dan batin,” ucapnya.

Sebagai informasi, tugas dari UPTD Puskesmas selaku pihak pertama dalam MoU tersebut di antaranya, memberikan pendidikan pranikah dengan materi kesehatan reproduksi dan seksual kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di berbagai KUA yang ada di Kabupaten Bintan; memfasilitasi konsultasi khusus apabila para calon pengantin membutuhkan konsultasi lanjutan; dan menindaklanjuti apabila ditemukan kasus-kasus, kesehatan reproduksi dengan membantu memberikan rujukan lanjutan kepada fasilitas kesehatan secara berjenjang; serta memfasilitasi dalam pelayanan imunisasi TT di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, pihak kedua dalam hal ini KUA Kecamatan Teluk Sebong bertanggung jawab membantu pihak pertama dalam memberikan jadwal pertemuan catin, kebijakan dan imbauan agar semua calon pengantin yang akan menikah di KUA se-Kabupaten Bintan mengikuti pembinaan pranikah berkaitan Kesehatan Reproduksi dan Seksual yang dilaksanakannya oleh KUA; membantu pihak pertama menyosialisasikan MoU dan program pendidikan berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi dan Seksual kepada Calon Pengantin dan Masyarakat; dan membantu menyampaikan kepada catin di KUA se-Kabupaten Bintan setiap bulannya untuk mendapatkan pelayanan imunisasi TT di Fasilitas Kesehatan. (AP)

 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan