KUA Kec. Teluk Sebong Terbitkan AIW Lahan 1.250 M2 Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahim Desa Berakit
(Kemenag Bintan) – Jumat (4/2/22), Kepala KUA
Kecamatan Teluk Sebong, Fadhil Muslimin, melayani pengikraran dan penerbitan
akta ikrar wakaf (AIW) lahan seluas 1.250 M2 yang terletak di jalan H. Aman RT.
005 RW. 003 Desa Berakit. Lahan ini diwakafkan untuk diperuntukan pembangunan
Masjid Baiturrahim Kampung Teluk Asah Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Berakit. Hadir pada pengikraran wakaf ini, Wakif (yang mewakafkan) Muhammad Adnan, Nazir (yang mengelola lahan wakaf), Nurdiansyah selaku Ketua, didampingi Samsudi selaku Sekretaris, Abdul Malik selaku Bendahara, Kasman dan Firdaus Indra Alam selaku anggota.
Fadhil Muslimin sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berharap kepada wakif untuk ikhlas dalam mewakafkan hartanya sesuai maknanya, berhenti kepemilikannya dari pemilik semula Muhammad Adnan berpindah kepada Nazir (pengelola) tanah wakaf. “Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bertujuan untuk mendekati diri kepada Allah Swt,” jelasnya.
“Kepada Nazir saya berharap agar menerima amanah pengelola tanah wakaf dengan baik dan sungguh-sungguh. Semoga tanah wakaf ini bermanfaat untuk umat Islam khususnya, dan untuk masyarakat di sekitarnya,” harapnya.
“AIW adalah bukti legalitas tanah wakaf. Pembuatan AIW sangat penting untuk memperkuat tanah wakaf agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya. (fadhil/AP)