KUA Kec. Toapaya Laksanakan Pemutakhiran Data Mualaf
(Kemenag
Bintan) – Jumat (21/1/22), Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya,
H. Zainal Nahra, bersama dengan PAI (Penyuluh Agama Islam) Non-PNS melakukan pemutakhiran
data mualaf yang belum memiliki surat keterangan mualaf. Pendataan dilaksanakan
melalui Majelis Taklim Permata Desa Toapaya di Masjid Al Ikhlas kampung Bugis
Desa Toapaya.
Zainal menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatakan bahwa mualafnya seseorang dapat dibuktikan dengan surat atau sertifikat yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan. “Dimana nantinya jika seseorang yang telah mualaf tersebut meninggal dunia, maka dalam pelaksanaan fardhu kifayah jenazahnya menjadi jelas dan tidak menimbulkan masalah di antara pihak-pihak/keluarga yang mendukung (pemakaman secara Islam) dengan yang bersikeras mempertahankan tata cara pemakaman sesuai agama yang mereka yakini,” tuturnya di hadapan jemaah.
Maka dari itu, menurutnya, sebagai umat Islam yang telah mualaf sangat penting memiliki surat keterangan mualaf untuk membuktikan dirinya telah masuk Islam. Zainal Nahra juga menginformasikan kepada jemaah Majelis Taklim Permata Desa Toapaya bahwa prosesi pengikraran syahadat untuk menjadikan mualaf seseorang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Toapaya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kegiatan pendataan mualaf yang belum memiliki surat keterangan mualaf tersebut mendapat sambutan baik dari Majelis Taklim Permata. Ketua Majelis Taklim, Rumsidah, mengajak anggotanya untuk membantu mendata para mualaf yang ada di sekitar tempat tinggal mereka. “pastikan apakah mereka sudah memiliki Surat Keterangan mualafnya atau tidak, jika tidak mari kita laporkan ke KUA untuk diterbitkan surat tersebut,” ajaknya yang kemudian mendapat dukungan dari Kepala Desa Toapaya yang juga turut hadir pada saat itu.
“Insyaallah, setelah ini mualaf yang telah terdata di Kecamatan Toapaya ini akan dibina langsung timm pembina dari KUA Kecamatan Toapaya,” ungkap Zainal. (zainal/AP)