KUA Kec. Toapaya Terima Monev Penerapan Aplikasi E-PA Penyuluh Agama Islam
(Kemenag Bintan) – Senin
(14/2/2022), KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya menerima monitoring
dan evaluasi monev) penerapan Aplikasi e-PA Penyuluh Agama Islam. Monev dilakukan
oleh Penyusun Badan Pembinaan Penghulu/Penyuluh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri) yang juga membidangi
perihal aplikasi ini, Jarinah Yusuf, didampingi oleh anggota, Aminah.
Jarinah Yusuf dan Aminah meninjau bentuk laporan yang disampaikan oleh para Penyuluh setiap bulannya, baik Penyuluh Agama Islam Fungsional maupun Penyuluh Agama Islam Non-PNS. Ia ingin mengetahui dan memastikan apakah laporan bulanan mereka sudah menggunakan e-PA atau masih laporan yang bersifat manual.
Pada saat itu, Jarinah Yusuf menyampaikan bahwa laporan setiap Penyuluh sudah harus menggunakan aplikasi e-PA, oleh karena itu setiap Penyuluh tidak perlu lagi menghantarkan laporan yang tebal setiap bulannya. “Laporan manual dalam bentuk kertas menghabiskan kertas, membutuhkan biaya. Sedangkan menggunakan aplikasi e-PA tidak memakan waktu yang lama, laporan setiap Penyuluh langsung terkoneksi kepada pengelola atau yang membidangi kepenyuluhan di Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ujar Jarinah.
“Jika masih belum merata penggunaan e-PA oleh Penyuluh Agama Islam, saya akan kembali membicarakan dengan Kasi Bimas untuk menyosialisasikan aplikasi ini kepada Penyuluh yang ada di Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ucapnya.
H. Zainal Nahra, selaku Kepala KUA Kecamatan Toapaya yang juga sebagai Koordinator Penyuluh Agama Islam Non-PNS se- Kecamatan Toapaya mengucapkan terima kasih atas ilmu dan informasi yang telah disampaikan oleh tim monev aplikasi e-PA. “Insyaallah hal ini akan kami sampaikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam Non-PNS se-Kecamatan Toapaya. Kebetulan saat ini Penyuluh yang hadir hanya satu orang yang sedang piket di KUA saat tim monev datang. Kami juga akan koordinasikan dengan Kasi Bimas Islam Kemenag Bintan,” sahut Zainal. (zainal/AP)