KUA Kecamatan Bintan Pesisir Catat 42 Pasang Pernikahan di 2021
(Kemenag
Bintan) – Jumat (04/01/22), selama tahun 2021 Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan mencatat peristiwa pernikahan
sebanyak 42 pasang. 6 pasang di antaranya kasus pernikahan di bawah umur,
dengan rincian 5 orang catin perempuan dan 1 orang catin laki-laki.
Umur terendah catin (calon pengantin) yang tercatat pada 2021 ini adalah 14 tahun untuk perempuan dari Desa Mapur dan 17 tahun untuk laki-laki dari Desa Dompak yang telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Penyebab catin mengajukan dispensasi nikah dibawah umur di Pengadilan Agama karena telah hamil luar nikah. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua bagaimana untuk menekan angka pernikahan di bawah umur dan angka pernikahan dalam keadaan hamil.
Jumlah peristiwa nikah di KUA Kecamatan Bintan Pesisir mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir yakni dari 33 pasang di tahun 2020, 39 pasang tahun 2019, 30 pasang ditahun 2018. Kecamatan Bintan Pesisir berada pada urutan ke 8, dari jumlah peristiwa nikah se- Kabupaten Bintan dengan rata-rata di atas 1000 pasang per tahunnya.
Wilayah Kecamatan Bintan Pesisir sendiri terdiri dari 4 Desa. Jumlah pernikahan tertinggi di Desa Kelong, yaitu sebanyak 18 peristiwa, disusul Desa Numbing 11 peristiwa nikah, Desa Air Glubi 8 peristiwa, dan terakhir Desa Mapur 5 peristiwa nikah.
Menurut Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid, kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundangan tentang perkawinan memang sudah cukup baik, namun harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai ada peristiwa nikah yang melanggar ketentuan pernikahan seperti nikah siri yang disebabkan oleh banyak faktor.
“Pelanggaran ketentuan pernikahan tersebut misalnya catin masih di bawah umur dan tidak mendapat dispensasi Pengadilan Agama atau karena hamil luar nikah dan kekurangan persyaratan lainnya yang permohonan kehendak nikahnya ditolak oleh KUA, dikarenakan pihak catin tidak bersedia melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundangan,” terang Ramli dalam pesan Whatsaapnya.
“Hal tersebut (pelanggaran ketentuan nikah) harus menjadi perhatian kita semua yang harus didukung dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk menertibkan administrasi kependudukan dan kemudahan layanan mayarakat,” sambungnya.
“Pencatatan nikah sangat penting disamping sebagai bukti kelengkapan administrasi kependudukan, juga menjadi bukti legalitas hukum dan kepastian terlaksananya peristiwa yang sakral tersebut sesuai dengan ketentuan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” tambahnya lagi.
Ramli mengungkapkan, KUA Kecamatan Bintan Pesisir selalu menyosialisasikan tentang aturan pernikahan dalam berbagai kesempatan pelayanan nikah dan kegiatan keagamaan bersama masyarakat. Pada dasarnya pernikahan yang melanggar ketentuan pernikahan baik dalam fikih atau ketentuan perundangan akan dampak negatif yang timbul di kemudian hari.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, pencatatan nikah sudah 100% menggunakan Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (SIMKAH) yang diterapkan Kementerian Agama RI secara Nasional. Dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa mendaftar nikah secara online dan bisa mengakses pencatan nikah secarai online. Kepada pasangan yang sudah menikah juga memperoleh kartu nikah digital.
Di akhir Tahun 2021 Kementerian Agama Kabupaten Bintan juga sudah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bintan (Disduk Capil) dengan layanan terintegrasi 3 in 1. Pasangan yang baru menikah mendapat Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP baru dengan status kawin. (ramli/AP)