KUA Kecamatan Gunung Kijang Layani Ikrar Wakaf 4 Persil Tanah
(Kemenag Bintan) – Jumat
(20/01/2023), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Kijang Taufiq
Qurrahman dalam kurun waktu satu minggu telah melayani ikrar wakaf sebanyak 4 persil
tanah di wilayah Kelurahan Kawal.
2 Persil tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Fajrul Falah, pembangunan lahan parkir, dan toilet. Sedangkan 2 persil lainnya diperuntukkan untuk pembangunan Musala Al Amin dan TPQ Al Amin di Kampung Bansun Kelurahan Kawal.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama warga masyarakat mengharapkan agar tanah tersebut segera diwakafkan untuk masjid segera terkabul dan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bisa terealisasi dan langsung diikrarkan,” kata Taufiq selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) Kecamatan Gunung Kijang sebagaimana informasi yang didapatnya dari pewakaf (wakif).
Lahan untuk pembangunan Masjid Fajrul Falah diikrarkan oleh wakif Luqman, sedangkan lahan untuk pembangunan halaman parkir dan toilet diikrarkan oleh Hazanatul Isral, dengan nazir (pengelola tanah wakaf) yang mengelola tanah wakaf ini adalah Rokhman.
Selanjutnya, lahan untuk pembangunan Musala Al Amin dan TPQ Al Amin diikrarkan oleh satu orang wakif atas nama Agus Wahid. Sedangkan nazir yang mengelola tanah wakaf tersebut ialah Ahyadin.
“Semoga apa yang menjadi niat dari para wakif ini menjadi amal jariah dan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Saya berpesan agar amanah yang diberikan wakif kepada nazir untuk mengelola tanah wakaf tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baik nya sesuai dengan tuntunan agama,” harap Taufiq. (AP)