Berita

KUA Kecamatan Mantang Layani 33 Peristiwa Nikah di Tahun 2021

Berita

(Kemenag Bintan) – Penghulu Kecamatan Mantang, Rahmat, melaporkan kepada Humas bahwa KUA yang dikepalainya telah melayani 33 peristiwa nikah di tahun 2021. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2022 yaitu 36 pasang pengantin yang dinikahkan.

Menurut Rahmat, peristiwa Nikah tahun 2022 menurun 3 pasang dari tahun lalu, namun jika berdasarkan persentase angka tersebut masih cukup besar. Hal ini dikarenakan jumlah nikah dalam setahun yang sedikit sebanding dengan jumlah penduduk yang berada pada angka sekitar 4399 jiwa.

“Salah satu faktor menurunnya jumlah nikah dipengaruhi oleh catin (calon pengantin) yang pindah tempat nikah/ meminta rekomendasi pindah,” kabarnya melalui pesan Whatsaap, Rabu (5/1/22).

Pada tahun 2021, di Kecamatan Mantang tercatat pasangan nikah di bawah umur. Sejumlah 7  pasangan yang dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, di antaranya 3 laki-laki dan 4 perempuan. “Salah satu faktor penyebab nikah di bawah umur karena putus sekolah. Mereka terdampak pandemi Covid-19, di mana selama pandemi anak-anak sekolah secara daring sehingga mereka lebih banyak kegiatan di luar sekolah atau bermain dan terjadi pergaulan bebas,” terangnya.

Rahmat menambahkan, menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 mensyaratkan calon pengantin laki-laki dan perempuan berusia di atas 19 tahun, sementara siswa-siswi tamatan SMA rata-rata berusia 18 tahun. “Sebagian dari mereka sudah berkeinginan untuk berumah tangga, sehingga jalan salah satunya adalah mengajukan dispensasi nikah di bawah umur melalui Pengadilan Agama di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sebagai KUA termuda di Kabupaten Bintan hasil pemekaran dari KUA Kecamatan Bintan Timur, Mantang merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari 4 desa, yaitu, Desa Mantang Lama, Mantang Baru, Mantang Besar, ketiganya berada dalam satu daratan Pulau Mantang, dan satu desa lagi Desa Dendun berada di pulau yang terpisah.

Sebagai informasi, Kecamatan Mantang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No. 12 tahun 2007. Sementara berdirinya KUA Mantang berdasarkan KMA No.  210 tahun 2018. Sejak terbentuk pada tahun 2018 KUA Mantang telah dipimpin oleh 3 Kepala KUA yakni, Jhondesri, Rostam Efndi dan saat ini dijabat oleh Rahmat. (rahmat/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan